Iptu Aryo Dwi Prabowo Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com— Polres Kepulauan Sula akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kuropsi anggaran dana desa (DD) Desa Wai Ipa, Kecamatan Sanana.
“Kemungkinan Minggu depan, Setelah saya pulang dari Taliabu, kami akan melaksanakan gelar (perkara) dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus tipidkor,” singkat Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Aryo Dwi Prabowo melalui pesan Whats App 0812-6696-xxxx kepada media ini, Minggu (07/11/21)
Ketahui, Kasus dugaan kuropsi anggaran dana desa (DD) 2018 di Desa Wai Ipa mulai dari triwulan dua, tiga dan empat terdapat kerugian negara sebesar Rp 471 sekian.
“Sesuai dengan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Kepulauan Sula, Nomor :700/35/LHA/ITDH-KS/IX/2021. [dn]