Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Masohi, Gabriel R. Ubleeuw kepada media ini di ruang kerjannya, Kamis, (6/10)Soal dokter Mo,” sprintnya sudah ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Malteng,”ungkap Ubleeuw.
“Pasti kita eksekusi dalam minggu ini, mengingat kasi Pidsus dan tim sedang ke Bula menangani perkara di sana,” katanya.
Seperti diketahui, dokter Mo, terduga koruptor pengadaan Alkes pada RSUD Masohi, telah di fonis lima tahun penjara, subsider enam bulan semenjak 3 Agustus 2016 lalu oleh Mahkama Agung (MA) dalam putusan kasasi yang diajukan Kejaksaan Maluku Tengah tahun 2015.
Dalam kesempatan yang sama pula, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Masohi, Gabriel R. Ubleeuw, Ketika ditanyakan terkait embrio dari kasus Korupsi Dana Alkes RSUD Masohi ini, dimana Direktur RSUD Masohi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Kontraktor pemenang tender tidak tersentuh dalam rana penyidikan. Ubleeuw, “Kami akan tetap mengembangkan penyidikan karena kami belum mendapatkan alat bukti yang mengarah ke tindak korupsi, “jelas Ubleeuw. (Jossye)