BANDUNG, BeritaLima.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) unit Kecamatan Cangkuang, Selasa (11/4/2018) berhasil mengamankan 65 botol minuman beralkohol (minol) dari warung milik Rapinya Manurung warga Kampung Cangkuang RT. 01/ RW. 03, Desa Cangkuang.
Barang bukti berupa 5 botol Ice Land, 13 botol Arcil, 16 botol Armer, 14 botol Arak besar dan 17 botol Armer kecil diangkut ke Kantor Kecamatan Cangkuang menggunakan mobil yang dikemudikan Deden dengan pengawalan ketat dari petugas.
Setelah dilakukan pendataan, Camat Cangkuang, Yudi Ahmad Fadillah memerintahkan Endar Gakda untuk menyerahkan barang bukti ke Mako Pol PP Kabupaten Bandung.
Selain minol pabrikan juga ikut dimusnahkan beberapa jeriken tuak. Minuman memabukan ini merupakan hasil fermentasi dari air nira.
Dalam rangka penegakkan peraturan daerah (perda) dan memproteksi peredaran minuman keras (miras) oplosan yang banyak menelan korban, Sat Pol PP Unit Kecamatan Cangkuang dibawah komando H. Asep Tatang, Spd gencar berpatroli. (Pathuroni Alprian)