Minta Persetujuan DPR RI, Jazizul Fawaid: Hak Proregatif Presiden Tentukan Kapolri

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Presiden mempunyai hak proregatif untuk menentukan siapa yang bakal dia menjadi Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri). Hanya saja, untuk mengakat Kapolri, Presiden harus meminta persetujuan DPR RI.

Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dr Jazizul Fawaid dalam dialetika demokrasi bertema ‘Siapa Calon Kapolri Pilihan Jokowi’ yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen bekerjasama dengan Biro Humas Pemberitaan DPR RI secara virtual dan tatap muka di Press Room Gedung Nusantara III KOmplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/11).

Selain Jazizul yang juga wakil Ketua MPR RI tersebut, juga tampil selaku pembicara Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim. “Yang terpenting, calon Kapolri itu harus selesai dengan dirinya; baik secara mental, finansial, spiritual, empat pilar kebangsaan dan jejak rekamnya yang baik sehingga bila dipercaya sebagai Kapolri bisa bekerja secara profesional.

“Pemberhentian dan pengangkatan Kapolri itu murni hak prerogatif dari presiden. Hanya saja, Presiden mengajukan nama calon Kapolri untuk mendapat persetujuan DPR RI sebagaimana diatur dalam UU No: 2/2002 tentang kepolisian. Dalam UU itu disebutkan Kompolnas mengajukannya kepada Presiden. Yang terpenting harus selesai dengan dirinya,” ungkap Jazizul secara virtual.

Gus Jazil, demikian wakil rakyat dari Dapil Jawa Timur tersebut akrab dipanggil, memprediksi calon Kapolri akan diajukan Presiden ke DPR RI pasca Pilkada serentak 9 Desember 2020 atau di awal Januari 2021. Tapi, UU kepolisian itu tidak menyebutkan satu, dua, atau tiga orang calon Kapolri.

“Presiden berwenang full untuk mengajukan nama-nama tersebut, dan selama dua hari kalau tidak ada penolakan atau penerimaan otomatis sudah disetujui oleh DPR RI,” kata laki-laki asal Pualaun Bawean, Gresik, Jawa Timur ini.

Hanya saja nama-nama yang diusulkan itu harus perwira tinggi, bintang tiga dan masih aktif. Calon Kapolri itu harus memiliki kedekatan, harmoni dengan presiden. “Sekarang ini dibutuhkan Kapolri yang bijak, cepat bertindak untuk mengatasi segala kemungkinan terkait dengan keamanan, ketertiban, penegakan hukum, dan pengayoman masyarakat,” tutur Jazil.

Sedangkan Yusuf Warsyim yang bertatap muka dengan peserta diskusi mengatakan, Kompolnas akan mengusulkan yang terbaik. Baik kinerja, integritas, kualitas, jenjang karir yang profesional, preetasi, dan seluruh jejak rekamnya sejak menjadi aparat kepolisian. “Kompolnas ingin calon kapolri yang diajukan 90 persen diterima presiden dan disetujui DPR RI.”

Apalagi, kata Yusuf, setiap Kapolri memiliki tantangan dan zaman yang berbeda-beda. Dimana Polri memasuki era industri sehingga grand strateginya sejalan dengan tantangan yang dihadapi. Selain integritas, sinergitas, mampu kerjasama dengan seluruh elemen masyarakat, keunggulan dalam pelayanan, dan harus bersikap cepat dan tepat dalam memutuskan tindakan. “Jadi, Kapolri itu jangan takut berkomunikasi,” demikian Yusuf Warsyim. (akhir)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait