SURABAYA – beritalima.com, Ari Purwati, korban dugaan penipuan pembelian tanah kavlingan dari CV Karya Artha Lestari (KAL) Jalan Taman Ketampon Ruko Permata Bintoro No.36-37 Surabaya, mengaku sengaja membeli kavlingan itu untuk tujuan sebagai tabungan jika anaknya dewasa. Namun setelah dia membayar hingga 26 kali angsuran, ternyata bermasalah dan masuk dalam ranah hukum.
Hal itu diungkap Ari Purwati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas nama terdakwa Rachmad Masyhuri.
“Sampai saat Ini tanah dan bangunannya belum ada sama sekali. Saat kantor CV Karya Artha Lestari (KAL) di Bintoro saya datangi ternyata sudah tutup,” katanya di ruang Sidang Garuda 2 menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Kejari Jatim Putu Parwati. Selasa (17/01/2023).
Ari Purwati juga membeberkan fakta jika dirinya malah di marah-marahi oleh pengacara terdakwa saat dirinya mencoba mencari kejelasan dan solusi.
“Kantor CV KAL di Bintoro tutup, disana ada tulisan silahkan menghubungi pengacara. Begitu pengacaranya saya hubungi, malah saya di marah-marahi,” lanjut saksi Ari Purwati.
Berdasarkan Dakwaan Dijelaskan, tahun 2010 terdakwa Rachmad Masyhuri mendirikan CV.Karya Artha Lestari (KAL) yang bergerak bidang Real Estate/Properti dan penjualan tanah kavling di Watugolong, Junwangi dan Wonoayu.
Tahun 2014, terdakwa melalui facebook dan brosur-brosur yang disebarkan di pameran mulai memasarkan penjualan tanah-tanah kavlingnya. Dalam promosinya, terdakwa menyatakan bahwa tanah kavling yang dijual tersebut letaknya strategis karena akan dibangun jalan propinsi. Terdakwa juga membual dengan menyatakan kalau kavlinganya sudah bersertifikat, harganya murah dan bisa diangsur.
Pucuk dicinta ulam pun tiba, Ari Purwati membeli kavling di blok C-5 di Desa Junwangi Kec.Krian Kab.Sidoarjo dengan harga Rp.133.621.488. Cara bayarnya booking fee Rp.500.000.di kantor CV.Karya Artha Lestari Jln.Taman Ketampon Ruko Permata Bintoro No.36-37 Surabaya.
Tanggal 18 Nopember 2016 bayar DP pertama Rp.10.000.000 melalui transfer ke rekening BCA nomor rekening 363-144-2402 atas nama Rachmad Masyhuri (terdakwa), tanggal 14 Januari 2017 bayar DP kedua Rp.10.000.000 dan dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 07 di Notaris Drs.Hari Supriono, SH.M.Kn antara terdakwa Rachmad Masyhuri dengan saksi Sri Purwati FZ.
Tanggal 13 Pebruari 2017 bayar DP ketiga sebesar Rp.10.000.000 dan tanggal 20 April 2017 bayar pelunasan DP Rp.6.500.000. Sedangkan sisanya sejak April 2017 sampai dengan Juni 2017 dilakukan pembayaran secara angsuran Rp.2.683.930 perbulan.
Nanang Agus Setiawan beli rumah di Perumahan Syariah Junwangi Residance type 36/84 blok G No.11 seharga Rp.305.000.000 dengan bayar DP Rp.5.000.000,. Selanjutnya bayar angsuran Rp.4.236.111 perbulan sejak 10 Pebruari 2017 sampai dengan 31 Januari 2019. Tanggal 25 Pebruari 2017 dibuatkan Perjanjian Pembelian Rumah Nomor : 003/KAL.JW/I/2017 di Notaris antara terdakwa Rachmad Masyhuri dengan saksi Nanang Agus Setiawan.
Depbie Sugiyantoro beli tanah kavlingan di blok J-6 di Desa Junwangi Kec.Krian Kab.Sidoarjo seharga Rp.77.616.000 dengan bayar booking fee Rp.500.000. Tanggal 27 Pebruari 2016 bayar DP sebesar Rp.44.500.000 dan tanggal 5 Maret 2016 bayar biaya IJB sebesar Rp.750.000 inguk pembuatan PPJB Nomor 06 di Notaris. Selanjutnya bayar angsuran Rp.1.359.000 perbulan sejak Maret 2016 sebanyak 24 kali.
Nita Pramesti, tanggal 24 Nopember 2015 pesan tanah kavling di blok D-1 di Desa Junwangi Kec.Krian Kab.Sidoarjo seharga Rp.64.800.000 dan telah dibayar lunas. Selanjutnya tanggal 15 Desember 2015 kembali beli tanah kavling di blok D-2 seharga Rp.64.800.000 dan diangsur sebanyak 4 kali.
Kemudian untuk lokasi tanah D-1 pada tanggal 28 Desember 2015 dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Kavling Nomor 14 di Notaris. Selanjutnya untuk lokasi tanah D-2 pada tanggal 29 Desember 2015 dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Kavling Nomor 60 di Notaris.
Iwan Chandra Nugraha pada Nopember 2015 membeli 2 tanah kavling di blok E-15 dan E-16 di Desa Junwangi Kec.Krian Kab.Sidoarjo dengan harga Rp.64.800.000 perkavling. Selanjutnya tanggal 16 Nopember 2015 bayar DP sebesar Rp.60.500.000 melalui transfer dan tanggal 21 Nopember 2015 dilunasi Rp.69.100.000. Tanggal 28 Nopember 2015 dibuatkan PPJB Nomor 36 dan 37 di Notaris.
Naryanto tanggal 15 Januari 2016 bayar booking fee sebesar Rp.1.000.000 untuk pembelian 2 tanah kavling di blok D-17 dan D-18 di Desa Junwangi Kec.Krian Kab.Sidoarjo dengan harga Rp.78.500.000 perkavling. Tanggal 16 Januari 2016 bayar DP Rp.25.000.000. Selanjutnya tanggal 23 Januari 2016 melakukan pelunasan Rp.65.500.000 untuk tanah kavling blok D-17 dan dibuatkan PPJB di Notaris. Tanggal 29 Januari 2016 bayar DP Rp.25.000.000. Selanjutnya tanggal 29 Januari 2016 melakukan pelunasan Rp.65.500.000 dan dibuatkan PPJB.
Luh Arumdiah Rosita Dewi, tanggal 18 Juli 2016 bayar booking fee sebesar Rp.500.000 untuk pembelian tanah kavling di blok N-8 di Desa Junwangi Kec.Krian Kab.Sidoarjo dengan harga Rp.61.861.800. Kemudian tanggal 27 Agustus 2016 bayar DP I sebesar Rp.5.000.000 dan tanggal 6 Pebruari 2017 melakukan pelunasan Rp.12.454.890. Tanggal 23 Agustus 2016 bayar booking fee sebesar Rp.500.000 untuk pembelian tanah kavling di blok N-9 di Desa Junwangi Kec.Krian Kab.Sidoarjo dengan harga Rp.53.024.400.. Kemudian tanggal 27 Agustus 2016 bayaran DP I sebesar Rp.5.000.000 dan tanggal 6 Pebruari 2017 melakukan pelunasan Rp.3.175.620.
Celakanya setelah para korban melunasi pembelian tanah kavling, ternya terdakwa belum menyerahkan tanah kavlingnya dikarenakan tanah kavling yang dijanjikan terdakwa SHM masih atas nama pemilik asal dan surat-suratnya masih belum selesai serta tanah-tanah tersebut masih berupa hamparan sawah.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut para korban mengalami kerugian sebesar ± Rp.825.586.864. (Han)