Minyak Tanah Bersubsidi Untuk Siapa ?!

  • Whatsapp

SANANA, beritaLima,com | Diskusi dengan tema “Minyak Tanah Bersubsidi Untuk Siapa ?”, yang diinisiasi Kantor Hukum Rasman Boamona di JS Kafe, Desa Fatce, Kecamata Sanana, Minggu (28/01/2023) malam menjadi topik dan berita menarik dari Maluku Utara.

Acara yang dipandu Zulfitra Hasim sebagai moderator itu dihadiri Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah (Kadis Koperindag dan UKM), Jena Tidore, Manager PT Sanana Lestari, Sofyan Anwar, Ketua Komisi II DPRD Sula, Safrin Gailea, Aipda Lajaya Muhidin mewakili Kapolres Kepulauan Sula, dan praktisi hukum, Rasman Boamona.

Rasman menyampaikan berbagai permasalahan seputar minyak tanah mulai dari fenomena antrian panjang, perbedaan data jumlah pangkalan antara Diskoperindag UKM dengan PT Sanana Lestari.

Bahkan praktisi hukum itu juga menyoroti menumpuknya pangkalan di salah satu desa hingga selisih harga di tingkat pengecer.

“Data kita peroleh ada perbedaan data jumlah pangkalan . Koperindag jumlah pangkalannya 98 sedangkan PT. Sanana Lestari 101,”bebernya.

Sementara Safrin Gailea, Ketua Komisi II DPRD Sula merekomendasikan penutupan salah satu pangkalan di Desa Mangon karena tidak melayani masyarakat tapi menjual minyak yang didapat ke pangkalan lain.

Politisi partai Nasdem itupun menduga minyak tanah dialihkan untuk kebutuhan industri dan jika benar harus dibongkar serta diusut tuntas.

Safrin berpendapat, perlu dibenahi manajemen pendistribusian minyak, perbaiki regulasi dan Sumberdaya pengusaha pangkalan.

Sofyan Anwar, Manager PT Sanana Lestari menyatakan penumpukan pangkalan di satu desa tidak menjadi masalah karena qouta bisa saja dikurangi.

Kadis Koperindag dan UKM menegaskan tidak ada kelangkaan minyak tanah karena distribusi ke seluruh pangkalan sesuai qouta 460 KL perbulan.

Hanya ditemukan pangkalan nakal titipan oknum yang tidak menyalurkannya kepada masyarakat.

Aipda Lajaya Muhidin mewakili Kapolres Kepulauan Sula menyatakan pihaknya belum menemukan kasus adanya minyak tanah yang dijual ke daerah lain atau dialihkan untuk pengelohan industri.

Dia berharap apabila rekan media memiliki data supaya disampaikan ke Polres agar bisa diproses.

Sementara menurut Rasman Buamona diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum baik dari dimensi perdata maupun pidana karena ada mafia minyak tanah bermain dan masyarakat jadi korban. (Dinnur Soamele)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait