KEPULAUAN SULA,beritaLima,com– Bendera merah putih terpantau masih berkibar di kontor Desa Manaf, Kecamatan Sulabesi Tengah Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut) pada Kamis (10/06/21) kemarin malam.
Pasalnya, bendara merah putih yang di Kantor Desa Manaf. Tampak terlihat masi dikibarkan hingga malam hari. Padahal sesuai aturan setiap hari kerja bendara. Seharusnya diturunkan pada pukul 18: 00 Wit.
Namun, ironisnya di kantor Desa Manaf. Pada malam hari bendara merah putih sebagai lambang Negara itu. Belum juga diturunkan oleh Pemerintah Desa.
Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang, Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 7 ayat (1) berbunyi, “Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam”.
Merunut kejadian tersebut jelas hal itu bertentangan dengan UU nomor 24 tahun 2009 tentang, Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Artinya UU sudah mengatur bahwa bendera merah putih tersebut ada batasan waktu pengibaran dan pemasangannya. Memang dalam keadaan tertentu bisa di pasang pada malam hari seperti dibunyikan pada Pasal 7 ayat (2) “Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari”.
Hal ini, dikatakan oleh sala satu Warga Desa Manaf yang namanya tidak mau dipublikasikan mengatakan bahwa bendera merah putih didepan kantor Desa Manaf hingga malam hari. Masi terlihat tidak diturunkan oleh Pemerintah Desa.
“Dari pagi sampai pukul 23:20 Wit malam. Tidak ada satupun pemerintah desa yang menurunkan bendera merah putih di Kantor Desa. Mereka membiarkan bendera merah putih berkibar sampai larut malam,”kata warga
Atas kejadian itu, lanjut warga, setelah beberapa menit, dilihat oleh sala satu aparat Desa Manaf. Sehingga bendera tersebut diturunkan,”tutupnya. [dn]