Tak Kunjung di Eksekusi, LIRA Ancam Demo Kejaksaan Negeri dan PN Sidoarjo

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com | Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis 3 Tahun penjara pada Terdakwa Perkara Pemalsuan Akta Autentik, Reny Susetyo Wardhani, atas objek lahan 20 hektare di Desa Pranti, Kecamatan Sedati Sidoarjo.

Akan tetapi vonis yang telah dikeluarkan oleh MA tersebut sampai saat ini tidak dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Menyikapi sikap lambat Jaksa tersebut, DPW LIRA Jawa Timur berjanji akan segera menggelar aksi demonstrasi ke Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Pengadilan Negeri Sidoarjo.

“Ada apa ini Jaksa kok sepertinya ogah-ogahan, jangan sampai persepsi masyarakat benar bahwa ada dugaan kongkalikong antara jaksa dan terdakwa” ujar Irham Maulidy Gubernur Lira Jatim, Jum’at (11/6).

Irham menambahkan, “Kami ultimatum Jaksa maksimal Seminggu, bila pekan depan masih juga dibiarkan terpaksa kami kerahkan DPD LIRA se Jawa Timur ke Kantor Kejaksaan Negeri dan PN Sidoarjo” ujarnya.

Dikutip dari laman Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Sidoarjo sebagai berikut “Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Renny Susetyo Wardhani SE.M.Com Binti Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat authentik,”.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” jelas amar putusan yang terupload lewat situs http://sipp.pn-sidoarjo.go.id/index.php/detil_perkara.

Vonis yang dijatuhkan MA tersebut mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Vonis kasasi yang dijatuhkan pada 27 Juli 2020 tersebut secara otomatis membatalkan putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo No 861/Pid.B/2019/PN.Sda pada tanggal 9 Maret 2020 silam.

Pihak humas PN Sidoarjo Budi Santoso ketika dikonfirmasi mengaku masih belum menerima petikan maupun salinan putusan tersebut.

“Setelah saya cek ke petugas, berkas induk dan salinan belum diterima (PN Sidoarjo),” ucapnya. Namun, ketika ditanya terkait vonis yang diupload dalam SIPP PN Sidoarjo, Budi tetap mengaku masih belum menerima berkas perkara. Ia juga enggan berkomentar terbukti atau tidak perkara tersebut, meskipun sudah terupload dalam sipp. (*)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait