JAKARTA, Beritalima.com-
Meski sudah di segel bangunan Rumah Toko (Ruko) dual lantai yang berada di Komplek Pertokoan Paradise Jl. Sunter Danau Utara no.61, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara tak kunjung di bongkar. Sehingga menimbulkan tanda tanya dari berbagai kalangan masyarakat.
Salah satunya kritik pedas dari Pemerhati Kebijakan Publik, Parulian Simanjuntak, Menurutnya setiap penyegelan yang di lakukan oleh Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara mempunyai jangka waktu dengan masa 7 X 24 jam.
“Jika melebihi waktu tersebut sudah menjadi kewajiban CKTRP untuk melakukan tindakan selanjutnya yakni mrmberikan Surat Perintah Bongkar (SPB) sendiri kepada pemilik bangunan,”ujar Parulian kepada beritalima.com di Kecamatan Tanjung Priok, Rabu (11/10/2017).
Ia menambah, Namun apabila setelah SPB tidak di indahkan oleh pemilik bangunan harus di lakukan bongkar paksa oleh CKTRP.
“Jangan hanya segel untuk pemanis saja. Harus ada tindakan tegas dari Sudin CKTRP Jakarta Utara maupun CKTRP Kecamatan Tanjung Priok,”tegasnya.
Menurut Parulian, Penindakannya pun jangan hanya sebatas melobangi dinding bangunan seperti yang terjadi di beberapa pembongkaran yang di lakukan CKTRP Tanjung Priok. “Kalau tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) ya harus dibongkar habis, jangan bongkar hanya sebagai formalitas,”kata Parulian.
Dari data lapangan yang saya peroleh, tambah Parulian, beberapa pembongkaran yang dilakukan CKTRP Tanjung Priok hanya melobagi bagian dinding bangunan serta lantai bangunan yaitu pembongkaran di Perum Griya Inti Sentosa Blok I.1 Kav No 1 RT 008/020, Kelurahan Sunter Agung yang melanggar garis sepadan bangunan (GSB) dan Bangunan dua lantai di Jalan Agung Barat 32 Blok B/1 RT 05/010, Kelurahan Sunter Agung yang melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan Jarak Bebas Bangunan (JBB).
“Meski kesemua bangunan tersebut melanggar Perda DKI Jakarta No 7 Tahun 2010 tentang bangunan dan gedung, Perda DKI Jakarta Tahun No 1 Tahun 2012 tentang tencana tata ruang wilayah (RTRW) 2030, Perda No 1 Tahun 2014 tentang zonasi serta Pergub DKI Jakarta No 128 Tahun 2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran penyelenggara bangunan dan gedung namun ironisnya CKTRP Tanjung Priok mengabaikan semua peraturan yang di buat Pemprov DKI Jakarta,”tambahnya.
Anehnya Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara Kusnadi Hadipratikno sebelumnya menyatakan Kegiatan membangun yang sudah di segel meski sudah di tempati bisa di lakukan pembongkaran paksa.
“Bisa saja di lakukan pembokaran meskipun sudah ditempati oleh pemilik,” kata Kusnadi saat itu.
Menurut Kusnadi, Pada saat melakukan penyegelan pihak CKTRP sudah memberikan himbaun kepada pemilik agar menghentikan kegiatan membangunnya. “Akan tetapi apabila pemilik tetap membangun justru nanti saat di lakukan pembongkaran pemilik sendiri yang mengalami kerugian lebih besar,” ujarnya.
Dikatakan Kusnadi, saat ini Sudin CKTRP sudah action yakni meliputi pemberian Surat Peringatan (SP), Segel hingga Surat Perintah Bongkar (SPB) dan bongakar paksa sesuai pelanggaran bangunan. (Edi)