SURABAYA – beritalima.com, Revian Prianda Putra bersama-sama dengan Rizky Affandi (berkas terpisah), pelajar kelas tiga SMK di Surabaya yang tersandung narkoba jenis sabu-sabu menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Atas kasus ini, ia pun dijerat pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, jika terdakwa Revian Prianda dinyatakan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan l.
“Terdakwa dinyatakan telah melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) dalam dakwaan pertama, pasal 111 ayat (1) dakwaan kedua, serta pasal 127 ayat 1 UU No 35 Undang-undang RI Tahun 2009 tentang narkotika pada dakwaan ketiga,” ucap JPU Deddy Arisandi, Rabu (2/9/2020).
Dalam perkara ini, terdakwa Revian Prianda didampingi oleh kuasa hukumnya LBH Orbit tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa dan langsung melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yang melakukan penangkapan.
“Kami tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Mohon sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi,” ujar Samsul kuasa hukum terdakwa.
Kemudian, hakim Safri Abdulah mengabulkan permintaan kuasa hukum terdakwa dan memeriksa dua orang saksi yang melakukan penangkapan yakni Komang Agus Juniarta dan Coky Andreas Simbolon dari Sat Sabhara Polrestabes Surabaya.
“Mereka kami tangkap warung pinggir jalan Dukuh Kupang Timur. Mereka kami tangkap akibat gerak-geriknya mencurigakan bahkan sengaja memisahkan diri dari teman-temannya yang bergerombol di Warung,” kata saksi Komang.
Sementara saksi Coky Andreas Simbolon mengaku hasil pemeriksaan ditemukan dua poket sabu-sabu. Saat kami interogasi, keduanya ternyata masih berstatus pelajar,
“Sabu iti hanya dipakai dan tidak ada indikasi untuk dijual lagi kepada orang lain. Sabu itu direncakanan untuk dikonsumsi sendiri oleh para terdakwa, tujuannya agar sehat dan berstamina,” sambung saksi Coky.
Dalam dakwaan, terdakwa Revian Prianda Putra dan Rizky Affandi (berkas terpisah), diketahui patungan membeli dua paket narkotika jenis sabu-sabu kepada Maftu (DPO)masing-masing dengan berat sekitar 0,41 gram dan 0,45 gram dengan harga 350.000. Setelah itu, narkotika jenis sabu-sabu itu sepakat dipakai bersama. (Han)