Misalkan Diputus Bersalah, Ivan Kuncoro Bakal Kelebihan Dua Hari Masa Tahanan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim batal menggelar sidang pemeriksaan terdakwa Bos Rasa Sayang, Ivan Kuncoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (18/2/2020).

Pembatalan terjadi sebab masa penahanan Ivan di Rutan Medaeng sudah habis sejak tanggal 16 Februari kemarin namun sampai tanggal 18 Februari pihak Rutan ternyata belum menerima penetapan perpanjangan masa penahanan terhadap Ivan Kuncoro dari Pengadilan Tinggi.

“Kalau misalnya terdakwa Ivan Kuncoro nantinya diputuskan bersalah oleh majelis hakim dan nantinya dia dinyatakan tetap ditahan, nah yang dua hari ini kita kasihan. Hak-hak Ivan yang dua hari itu bagaimana,” ungkap Putri, salah satu tim penasehat hukum Ivan Kuncoro.

Senada dengan Putri, Adnan Afandy, anggota tim penasehat hukum Ivan Kuncoro lainnya menyatakan memang JPU sudah ada upaya melakukan perpanjangan penahanan,

“Tapi dasar penahanan kan harus jelas, sesuai pasal 29 KUHAP dan Permen Kehakiman No 4 Tahun 1983,” tambah Adnan.

Atas desakan tim pengacara terdakwa, majelis hakim PN Surabaya akhirnya menggelar sidang penundaan pemeriksaan terdakwa terhadap Ivan Kuncoro.

“Sudah jelas kan, sidang ditunda karena terdakwa tidak hadir ingat jaksa ya, ini sidang seminggu dua kali tanggal 20 terdakwa dihadirkan ya,” ujar ketua majelis hakim Mashuri Efendi, menutup sidang dihadapan tim penasehat hukum Ivan Kucoro.

Sementara itu Memed, tim pengacara Ivan Kuncoro juga mengaku kecewa setelah mencoba melakukan perdamaian dengan Asirindo. Namun upaya perdamaian yang pernah disarankan oleh majelis hakim itu tidak digubris.

“Dari awal saya menghargai upaya hakim agar kami bisa berdamai dengan pihak pelapor. Kami pun sudah menghubungi pelapor. Namun pelapor sepertinya menolak diajak berdamai,” kata Memed

Menurut Memed, upaya perdamaian tersebut juga disetujui oleh istri terdakwa Ivan Kuncoro, dengan cara bersedia datang ke Jakarta dan bertemu dengan pihak pelapor.

“Bahkan kami sudah sampaikan ke majelis hakim tentang kesanggupan untuk membayar atau mengganti kerugiannya. Tapi meski pelapor sudah beberapa kali saya WA dia tidak mau menanggapi dan jawabannya, biar proses hukum berjalan,” keluh Memed.

Diketahui, kasus pelanggaran HAKI Bos Rasa Sayang, Ivan Kuncoro ini terjadi sejak tahun 2016. Selain tidak membayar royalti, terdakwa Ivan juga diduga telah melakukan praktik penggandaan lagu dengan cara memperbanyak lagu ciptaan dari satu server ke server lain di beberapa ruang karaoke.

Dalam perkara pelanggaran HAKI ini, Polisi juga menyita barang bukti milik Ivan diantaranya, server rumah karaoke, layar monitor, sound system, metadata lagu-lagu dalam daftar putar yang belum berijin. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait