CIANJUR, beritalima.com | Pemasangan dan pembukaan segel PT PAM karena diduga melanggar PERDA terkesan ditutup-tutupi. Bahkan saat awak media bermaksud untuk konfirmasi, pejabat Sat Pol PP Dan Damkar Kabupaten Cianjur yang mengendarai mobil Nomor Polisi F 200 W langsung tancap gas, Rabu (6/11/2019).
Untuk menghindari pemberitaan sepihak, awak media mendatangi Markas Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Kamis (7/11/2019), namun tidak ada yang bersedia menemui. Semua pejabat sedang tugas luar.
Hingga berita ini dimuat, belum diperoleh informasi mengenai keputusan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sat Pol PP Kabupaten Cianjur itu melepas segel pengawasan. Apakah karena pengurusan izin yang dianggap merupakan pelanggaran Perda telah selesai atau bentuk kekecewaan atas sikap perusahaan tetap melakukan kegiatan meski Segel Pengawasan terpasang ?! (PathuronI Alprian)