KLATEN, beritalima.com | Dwi, bujangan asal Desa Tambong Wetan, Kecamatan Kalikotes Klaten, Jawa Tengah, yang juga pemilik warung, bernadar jika gugatan paslon presiden 02 (Prabowo Subiyanto-Sandiaga Uno) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), menggratiskan seluruh dagangannya.
Ternyata MK benar benar menolak gugatan paslon 02 terhadap KPU serta pihak terkait paslon 01 (Joko Widodo-Ma’ruf Amin), dalam sidang dengan agenda putusan (27/6) kemarin.
Sesuai nadarnya, lulusan SMK di Klaten ini benar benar menggratiskan dagangannya untuk warga. Bahkan ketika beberapa mau memberinya uang, ia tetap bersikeras menolak.
“Khusus hari ini semua gratis. Saya nadar, kalau pak Jokowi menang, semua saya gratiskan,” kata Dwi. (Red)