MK Tolak Gugatan Pilkada Kota Batu Paslon Nomor 1 Ruso

  • Whatsapp

Kota Batu, beritalima.com – Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan gugatan Paslon nomor 1 Ruso ditolak. Hal itu, membuat Paslon nomor 2 Dewanti Rumpoko – Punjul Santoso bakal segera ditetapkan sebagai paslon terpilih Pilkada Batu.

Tim Sukses Paslon 1, Ainur Rofiq mengatakan pihaknya masih belum tahu tentang putusan di MK. Karena ia tidak menghadiri sidang putusan di MK yang digelar Senin siang, (03/04/2017) kemarin.

“Saya sih tidak terlalu berharap dengan hasilnya di MK. Sebagai tim sukses, sudah seharusnya kami melaporkan adanya pelanggaran yang dilakukan selama jalannya Pilkada. Terutama yang melibatkan Wali Kota Batu saat ini,” katanya, Selasa (04/04/2017).

Terpisah Dewanti Rumpoko, Cawali Kota Batu dari Paslon 2 menyatakan belum mengetahui hasil dari putusan MK. Namun, ketika ia diberitahu bahwa putusan MK dismisal, Dewanti mengungkapkan rasa bahagianya dan merasa lega.

“Saya belum tahu, malah tahunya dari wartawan, terima kasih. Tapi saya masih menunggu yang resmi dulu ya,” jelas istri Wali Kota Batu Eddy Rumpoko ini.

Saat ditanyai mengenai persiapan, Dewanti dalam penetapan, dirinya mengaku tidak mempersiapkan apapun. ” Tidak ada persiapan, yang seharusnya siap-siap itu KPU ya. Saya tidak ada persiapan apa-apa. Alhamdulillah saya bersyukur apapunlah yang terjadi,” tandasnya.

Perlu diketahui, Gugatan Pasangan Calon Wali Kota nomor 1 kepada KPU Kota Batu terkait pilkada Kota Batu 2017 hasilnya ialah dismisal. Hal ini karena Makamah Konstitusi (MK) menolak gugatan itu.

Hal itu disampaikan langsung oleh Bagian Hukum KPU Batu Mardiono seusai putusan hakim, Senin (3/4/2017) kemarin. Paslon terpilih nomor dua, Dewanti-Punjul tinggal menunggu penetapan Cawali dan Cawawali terpilih hari Rabu besok. [Lih/sn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *