PALEMBANG, BeritaLima. Com Mahkamah Konstitusi, tolak permohonan Sarimuda-Abdul Rozak terkait sengketa perselisihan pemilihan Walikota Palembang nomor : 25/PHP.KOT-XVI/2018.
Penolakan ini tertuang dalam amar putusan yang berbunyi ;
Mengadili,
Dalam Eksepsi:
1. Menerima eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan;
2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Arief Hidayat, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, Senin, 06 Agustus 2018, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum, Kamis 09 Agustus 2018
Keputusan ini selesai diucapkan pada pukul 11.32 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi dengan didampingi oleh Syukri Asy’ari sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Pemohon/kuasa hukumnya, Termohon/kuasa hukumnya, dan Pihak Terkait/kuasa hukumnya, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Palembang.
Kebenaran hasil sidang tersebut dibenarkan Rudi Pangaribuan, Komisioner KPU Kota Palembang kepada Detik Sumsel melalui sambungan seluler, Kamis (9/8)
“Ya, tadi Hakim telah menolak permohonan pasangan nomor urut 2 Sarimuda – Abdul Rozak,”terang Rudi
Penolakan tersebut menurut hakim lanjut Rudi, dikarenakan telah melewati batas waktu pengajuan permohonan.
“Secepatnya KPU akan melaksanakan rapat pleno dalam menetapkan pasangan Walikota dan Wakil Walikota terpilih,”jelasnya.
Ditempat yang sama usai sidang Kuasa Hukum KPU Kota Palembang, Sofhuan Yusfiansyah lega hakim menolak permohonan Termohon Sarimuda-Abdul Rozak. Dengan demikian tuduhan pihak pemohon tidak terbukti dalam persidangan.
“Alhamdulillah permohonan pemohon Sarimuda-Abdul Rozak ditolak oleh majelis hakim, putusan ini final dan mengikat. Selanjutnya kewenangan KPU Kota Palembang untuk melaksanakan rapat pleno penetapan calon terpilih,” jelas Sofhuan.
Sementara itu Muhammad Jamil Kuasa Hukum paslon Harnojoyo-Fitrianti Agustinda selaku pihak terkait menyatakan dari awal pihaknya sudah berkeyakinan bahwa permohonan pemohon akan ditolak oleh majelis hakim MK, karena dari surat permohonan pemohon tidak dapat memenuhi unsur unsur dari pada UU 10/2016 jo PMK 5/2017.
“Dalil dalil permohonan pemohon terkesan tidak ada kesiapan dari tim kampanye SM utk menuntut secara hukum paslon No urut 1. Beda dgn tim advokasi yg memang sudah di siapkan oleh harfit 1 tahun sebelum pilkada berlangsung pada tgl 27 juni 2018, “ ujar Jamil ketua tim advokasi paslon Harnojoyo-Fitrianti Agustinda.
( Nn )