SURABAYA – beritalima.com, Diana Safitri Kumalasari, istri kedua dari mantan Bupati Jember, almarhum Samsul Hadi Siswoyo diperiksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai saksi korban dalam kasus pencurian dengan terdakwa Yoyok Wasito Hadi Siswoyo.
Yoyok Wasiti Hadi bersikukuh bahwa dirinya sama sekali tidak melakukan pencurian seperti yang didakwakan jaksa. Yoyok berdalih dia mengambil hak miliknya sendiri karena dia adalah anak kandung dari almarhum Samsul Hadi Siswoyo.
Menjawab dalil yang dilontarkan Yoyok tersebut, saksi Diana Safitri mengaku kalau saat ini dia sedang mengajukan gugatan pembatalan akta kematian suaminya, yaitu Samsul Hadi Siswoyo dan pembatalan akta kelahiran Yoyok Wasito Hadi.
“Akta kelahiran Yoyok terbit tahun 2017 bersamaan dengan terbitnya akta kematian suami saya. Di akte kelahiran Yoyok tidak tercatat dia lahir tahun berapa,? Hanya tertulis anak dari siapa,” aku saksi Diana dalam persidangan di ruang sidang Candra PN Surabaya. Selasa (23/2/2021).
Dihadapan majelis hakim, Diana Safitri juga membeber fakta kalau dia adalah istri sah dari alamarhum Samsul Hadi Siswoyo, mantan Bupati Jember.
“Ya, saya istri sah dari alamarhum Pak Samsul yang dinikahi secara sah di KUA dan ada ijin dari istri beliau yang pertama,” bebernya.
Ditanya oleh terdakwa Yoyok Wasito Hadi, betulkah saya anak dari Pak Samsul,? Saksi menjawab bukan.
“Yoyok memang diasuh oleh Ibu Imah, anak asuh Pak Samsul itu banyak sekali termasuk keponakan-keponakannya. Tapi Yoyok bukan anak angkat, juga bukan anak kandung Pak Samsul Hadi. Tapi kalau anak kandung memang Iya. Karena memang diasuh oleh Pak Samsul. Termasuk Yoyok,” jawabnya.
Dikonfirmasi setelah sidang. Muslihin Maripare, ketua tim Penasehat Hukum terdakwa Yoyok Wasito Hadi Siswoyo mengomentari kasus pencurian, yang menyeret Kliennya.
Muslihin mengatakan bahwa dalam kasus ini, Kliennya sama sekali tidak punya sedikitpun berniat mencuri.
“Klien saya itu bukan preman. Dia itu pegawai negeri di Jember,” katanya setelah sidang.
Bukan itu saja, Muslihin bahkan menjelaskan secara rinci latar belakang dibalik Diana Safitri mengkriminalisasi terhadap kliennya tersebut. Menurutnya, tujuan Diana Safitri semata-mata hanya demi menguasai seutuhnya semua harta warisan dari Almarhum Samsul Hadi Siswoyo. Indikasi itu terlihat dari cara dia membatalkan akta kelahiran Yoyok Wasito.
“Dia ini mau membatalkan akta kelahirannya Yoyok. Padahal catatan sipil sudah menyatakan kalau nama Yoyok terdaftar dalam fatwa waris. Indikasi apa, kalau bukan menghapus silsilah Yoyok dari keluarga Samsul Hadi. Tujuannya ya untuk mengambil hartanya Yoyok,” sambungnya
Kepada awak media Muslihin bahkan mempertanyakan kenapa Diana Safitri kok hanya berani menggugat pembatalan akta kelahirnya Yoyok saja.
“Kalau mau fair kenapa dia tidak sekalian menggugat akta warisnya. Mereka semua sudah berkelompok berniat menguasai semua hartanya Almarhum Samsul Hadi Siswoyo yang banyak sekali jumlahnya,” pungkasnya.
Diketahui, Yoyok Wasito bersama-sama dengan Zainal (DPO) dan Beni (DPO) dipolisikan ibu tirinya Diana Safitri karena masuk ke rumah Diana Safitri di Kencana Sari Barat 2-AA/9 RT.03/RW.05 Kelurahan Dukuh Pakis Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya.
Dan Diana Safitri kehilangan barang-barangnya yakni, 1 unit mobil Honda CRV Nopol. L-1758-YS tahun 2017 warna hijau olive metalik. 1 unit mobil Toyota Camry Nopol. P-1242-QP milik Pemerintah kabupaten Jember. 1 buah cincin berlian dengan nilai kerugian sebesar Rp. 500 juta. (Han)