BANDUNG, beritalima.com | Eksekusi objek jaminan fidusia di Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu menjadi sorotan menyusul munculnya dua nama berbeda pada rekening yang sama, debitur berinisial SM menyesalkan kejadian tersebut.
SM mengaku akan melayangkan surat pengaduan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara pihak bank belum memberikan konfirmasi terkait munculnya dua nama berbeda pada rekening yang sama.
“Untuk membayar biaya tarik dan melunasi angsuran yang menurut mereka tertunggak, saya sampai pinjam uang bunga”, ujar SM kepada tim beritalima, Rabu (12/7/2023).
BPKN didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 sejak 21 Juli 2001. (Pathuroni Alprian)