SURABAYA – beritalima.com, Kelakuan Andrey Christianto Gunawan membuat geleng-geleng kepala pasangan suami istri (pasutri) Badrus Sholeh.
Andret nekat menggelapkan mobil rental yang disewanya. Akibatnya, Badris Sholeh yang memiliki warung nasi di jalan Tengger Kandangan, Surabaya membawa Andrey ke meja hijau untuk diadili.
Dikatakan Badris Sholeh, aksi Andrey bermula saat dia menyewa mobil Daihatsu Xenia Nop L-1092-WX untuk operasional pekerjaanya mengantar SPG pada awal Oktober 2021. Andrey menyewa mobil tersebut dengan biaya Rp 200 ribu sehari.
“Saat itu dia menyewa dengan sistim bayar setiap 15 hari sekali. Saat sudah satu bulan, diaharusnya membayar Rp 6, tapi hanya dibayar Rp 5 juta saja. Lebih dari satu bulan terdakwa tida mengembalikan mobil tersebut. Mobil itu justru digadaikan oleh terdakwa kepada Indra sebesar Rp 20 juta tanpa sepengatahuan dan seizin saya” ujar saksi Badrus Sholeh diruang sidang Cakra PN Surabaya. Rabu (16/3/2022).
Tidak berhenti disitu saja, ternya Andrey juga masih mempunyai tunggakan pembayaran sewa mobil kepada istri Badrus Sholeh sebesar Rp 1 juta.
Diketahui pula, sebenarnya pasutru Badrus Sholeh tidak tidak menyewakan mobilnya kepada Andrey, namun Badrus Sholeh tak kuasa menolak bujuk rayu Andrey karena percaya bahwa Andrey adalah pelanggan warung nasi miliknya.
“Atas kejadian itu, saya menderita kerugian sebesar Rp 100 juta. Sebab mobil itu saya beli secara angsuran,” pungkas Badrus Sholeh kepada Jaksa Kejari Surabaya Febian Dirgantara. (Han)