Malang, beritalima.com| Dua kendaraan bermotor berjenis Dump Truck di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, hasil pengadaan pada Tahun Anggaran (TA) 2018 senilai Rp 359 juta. Selain itu juga terdapat mobil berjenis Toyota Hiluk 4 CIL,DOHC
pengadaan tahun 2011 senilai Rp 337 juta di Bagian Umum, Sekda Kabupaten Malang diduga hilang tak berbekas. Kondisi BPKB masih dipinjam OPD.
“Untuk dump truk itu pengadaan kendaraan tahun 2018 dengan sistem E Katalog,” ungkap Wahyudin Plt Kepala DPKPCK dihubungi beritalima.com Selasa 23/02.
Menurutnya semua kendaraan lengkap baik fisik maupun surat surat. Dan juga ditunjukan nomor polisi dump truk tersebut. “Dump truck nomor Polnya N 8005 EP kendaraan saat ini ada di ktr DPKPCK dan status pembeliannya baru,” ujar Wahyudin yang juga seketaris DPKPCK ini.
Namun, saat ditanya detail nomor rangka mesin tahun pembuatan. Bahkan yang dimaksud pengadaan baru seperti apa? Wahyudin tidak menjawab.
Selain itu, Diah Ekawati Nikotina Kabag Umum Setda Kabupaten Malang mobil berjenis Toyota Hulk 4 CIL, DOHC pengadaan tahun 2011 senilai Rp 337 juta menyampaikan bahwa sejak dirinya menjabat Kepala Bagian Umum keberadaan mobil tersebut sudah tidak ada.
“Maaf sejak saya masuk di bagian umum, kendaraan tersebut sudah nggak ada di bagian umum. Bahkan, di bagian umum malah kendaraan operasional kurang. Karena sekarang OPD banyak yang berkantor di Kepanjen. Jadi Bus 3 nggak cukup,” ujar mantan Camat Karangploso tersebut saat dihubungi beritalima.
Diketahui bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyebutkan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sebanyak 114 kendaraan bermotor milik Pemkab Malang belum ditemukan keberadaannya. Diantaranya sebanyak 49 unit kendaraan bermotor berpotensi hilang.
Report by Santoso