MADIUN, beritalima.com- Sidang kasus percobaan pembakaran mobil milik Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun dengan terdakwa Hermin Aryuni, kembali digelar di Pengadilan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dengan agenda tuntutan, Selasa 7 Pebruari 2017.
Sebelum membacakan pokok tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nuramin, di hadapan majelis hakim yang diketuai Arif Budi Cahyono, menguraikan fakta hukum yang menjadi dasar tuntutannya. Menurutnya, apa yang terungkap dalam persidangan, semua unsur pasal 187 ke 1 tentang Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang watau Barang yunto pasal 53 ayat 1 tentang Percobaan Melakukan Perbuatan Pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal telah terpenuhi.
“Maka apa yang jaksa simpulankan dan apa yg kami dakwakan terhadap terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” kata JPU Nuramin sebelum membacakan pokok tuntutannya.
Selama dalam proses persidangan berlangsung, lanjutnya, tidak diketemukan atau terungkap alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri terdakwa.
“Sehingga terdakwa harus dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab menurut hukum dan perbuatan itu haruslah dianggap sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum. Oleh karena itu, terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya,” paparnya.
Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan di persidangan serta menjadi orang tua tunggal bagi anaknya. Sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. “Mohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tiga bulan penjara,” kata JPU Nuramin diakhir tuntutannya.
Kasus ini bermula ketika terdakwa yang diduga menjadi wanita idaman lain (WIL) korban yang juga wakil ketua DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi, merasa ditipu oleh korban yang berjanji akan menikahinya.
Masalah ini, pernah dilaporkan terdakwa ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kabupaten Madiun. Namun tidak begitu mendapat respon. Hal inilah yang membuat terdakwa kian jengkel.
Puncaknya 8 Oktober 2016, lalu. Karena merasa hanya diberi harapan palsu oleh korban, ketika mengetahui mobil Honda CRV AE 5 FP milik korbandiparkir di halaman SDN Cabean II Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun, kemudian terdakwa mengambil solar dan menuangkannya ke body mobil. Kemudian dengan korek api batangan, terdakwa bermadsud membakar mobil korban.
Namun aksi nekad terdakwa berhasil digagalkan oleh Jamil Susilo, seorang warga yang kebetulan berada di lokasi kejadian. Meski begitu, terdakwa masih meronta dan tetap ingin membakar mobil korban. Hingga pada akhirnya, kasus ini menggelinding ke pengadilan. (Rohman/Dibyo)