Modal Rayuan Gombal dari Messenger, Oknum Wartawan Cabuli Anak di Bawah Umur

  • Whatsapp

ILustarasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com ||Berawal dari kenalan di aplikasi messenger, seorang oknum wartawan di Kepulauan Sula inisila ID (25),Diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pencabulan yang dilakukan ID pada Sabtu 11 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 Wit, tepatnya dijalan perkuburan Desa Fatce, Kecamatan Sanana, “ungkap HB (28) selaku pelapor, Selasa (14/5/24)

Menurutnya, ID mengaku perkenalannya dengan korban sebut saja bunga (11) melalui aplikasi messenger dan sekaligus mengajak bunga untuk jalan-jalan. Kemudian pelaku ID datang dan menjemput bunga di Desa Fagudu, tepatnya dilapangan bola kaki dan membawa bunga pergi ke Desa Fatce, tepatnya di jalan kuburan dan pelaku ID mengajak bunga untuk melakukan hubungan badan selayaknya orang dewasa.

“Namun bunga tidak menerima dengan ajakan tersebut, akan tetapi pelaku ID tetap memaksa bunga, sehingga bunga
terbuai rayuan terus berlanjut ke hubungan badan tetapatnya di lokasi kuburan tersebut

Setelah itu pelaku ID memberikan bunga uang senilai Rp. 50.000, kemudian pelaku ID langsung mengantar bunga untuk kembali ke rumah

Atas kejadian tersebut korban bunga mengalami trauma dan merasa tidak puas, sehingga melaporkan ke Sentaral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor :LP/B/80/V/2024/SPKT/Polres Kepulauan Sula/Polda Malut pada Selasa 14 Mei 2024, untuk di proses sesuai hukum yang beriaku, “tindasnya

Sementara itu, a.n.Kapala Kepolisian Resor Kepulauan Sula , U.b Kanit I Aipda Roy Djain belum dapat dihubungi

Diketahui, karena korban masih di bawah umur, pelaku tetap dipidana.  Atas perbuatannya, ID diancam penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 15 miliar, berdasarkan pasal Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.  [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait