SIDOARJO, beritalima. Com- Tersangka S (36) alamat jalan Flamboyan Desa Kepunten Kecamatan Tulangan, Sidoarjo di bekuk Unit Satreskrim Polresta Sidoarjo, karena dengan alasan bisa memasukkan pekerjaan sebagai juru parkir di Juanda saat di rilis di halaman Satreskrim Polresta Sidoarjo, (selasa, 06/11).
Kasatreskrim Sidoarjo Kompol M.Harris, mengatakan tersangka S (36) warga Desa Kepunten Kecamatan Tulangan ini menawarkan kepada empat korbannya untuk bisa bekerja di bagian juru parkir di Juanda dengan syarat membayar sejumlah uang sesuai perjanjian.
Karena tertarik dengan tawaran tersangka, akhirnya BO (22) warga Desa Kepadangan bersama tiga orang lainnya ini bersedia membayar Rp 4 juta dengan perjanjian yang berisikan jika setelah menyerahkan uang pada tanggal 13 Juli – 2 September 2018 tersangka tidak kunjung mempekerjakan para korban, maka tersangka wajib mengembalikan semua uang milik para korban tersebut secara tunai
dan tidak dicicil, katanya.
Kompol M Haris menambahi setelah masa tenggang waktu yang diberikan telah habis ternyata para korban tetap belum bekerja sebagai tukang parkir di Juanda Sidoarjo
Sementara tersangka ini sangat sulit dihubungi maupun ditemui, akhirnya para korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tulangan Sidoarjo, tambahnya.
Selanjutnya barang bukti yang kami amankan 1 (satu) lembar surat perjanjian antara tersangka dengan pelapor dan saksi korban lainnya tanggal 13 Juli 2018, guna untuk penyelidikan
Tersangka harus mendekam di hotel prodeo, tersangka dijerat pasal yakni dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, pungkasnya. (Kus)