Modus Licik Jual-Beli Rekening Judi Online, Warga Kampung Dikasih Rp 100 Ribu

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com-
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap modus jual-beli rekening yang digunakan untuk judi online (judol).

Lembaga tersebut mengatakan warga di tingkat desa ternyata diberikan sejumlah uang agar mau membuka rekening yang kemudian dijual kembali kepada pemain judol.

“Kasus judol ini adalah rekening yang di-create para pengepul, jadi mereaka datang ke kampung-kampung meminta kepada ibu-ibu bapak-bapak petani membuka rekening pakai online segala macam, kemudian ribuan rekening ini dijual, dijual,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kompleks DPR RI, Rabu (26/6/2024).

Ivan kemudian menjelaskan, bahwa setiap warga desa yang mau membuka rekening itu bakal diberikan uang Rp 100 ribu. Setelah rekening diperoleh, para pengepul kemudian menjual rekening itu dengan harga lebih tinggi.

“Dijual para pengepul mereka cuma kasih Rp 100 ribu ke pemilik nama, mereka jual itu ke pihak lain dengan angka lebih besar, dia dapat marjin. Itu rekening yang dibuka buat ini (judol),” jelasnya.

Meskipun demikian, Ivan mengatakan ada modus lain juga. Ia mengatakan ada oknum-oknum yang menjual rekening dormant inactive alias rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam kurun setahun.

Oknum-oknum ini kemudian mengaktifkan rekening itu lagi sebelum dijual kepada para pengguna judol. Namun, Ivan mengatakan bahwa modus ini tidak hanya digunakan kasus judol, tapi juga kasus tindak pidana lain salah satunya pendanaan politik.

“Itu juga kami temukan dalam proses CAT (Colaborative Analysis Team) pendanaan politik, artinya itu masif terhadap beberapa tindak pidana lain,” pungkasnya.(Yul)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait