Momentum Ramadhan Sebagai Ikhtiar Memutus Pandemi COVID-19

  • Whatsapp
Dialog Produktif bertema Vaksinasi Aman Bulan Ramadhan, yang diselenggarakan KPCPEN

Jakarta, beritalima.com| Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 13 Tahun 2021 Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa.

Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.

Bacaan Lainnya

Asrorun Ni’am Sholeh selaku Ketua Bidang Fatwa MUI menyampaikan umat muslim di bulan Ramadhan ini tetap punya tanggung jawab memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Bulan Ramadhan justru jadi momentum untuk meningkatkan tanggung jawab kita sebagai muslim, dalam menghadapi masalah yang sedang kita alami ini,” ujarnya Dialog Produktif bertema Vaksinasi Aman Bulan Ramadhan, yang diselenggarakan KPCPEN, Selasa, 13 April 2021, dalam keterangan persnya.

Asrorun Ni’am menjelaskan pelaksanaan vaksinasi saat bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.

“MUI mengkaji secara keagamaan setelah mendapat penjelasan tata laksana vaksinasi Covid-19. Praktik pelaksanaan vaksinasi COVID-19 ini dilakukan dengan cara diinjeksi, maka ini tidak membatalkan puasa,” ucapnya.

Ia menjelaskan secara fikih yang membatalkan puasa itu makan minum dan memasukkan makanan sampai ke perut, praktik injeksi vaksinasi Covid-19 tidak termasuk hal yang membatalkan puasa.

dr. Siti Nadia Tarmidzi M.Epid., selaku Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes juga menegaskan bahwa vaksinasi tidak berdampak langsung bagi umat muslim yang menjalankan puasa Ramadhan.

“Vaksinasi ini tidak memberikan dampak langsung bagi orang yang berpuasa. Hanya yang perlu kita perhatikan efek samping yang dialami sebagian orang. Untuk langkah antisipasi, akan memberikan vaksinasi pada malam hari,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya kata dr. Siti, nanti kita perlu berkoordinasi dengan pengurus masjid, RT/RW, maupun puskesmas setempat.

Menurutnya ini juga salah satu upaya kita mempercepat vaksinasi lansia di atas usia 60 tahun.

“Dengan adanya vaksinasi di masjid-masjid akan memudahkan jamaah lansia yang mungkin punya kesulitan mendatangi lokasi sentra vaksinasi,” kata dia.

dr. Siti Nadia Tarmidzi M.Epid.selaku Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes juga menegaskan bahwa vaksinasi tidak berdampak langsung bagi umat muslim yang menjalankan puasa Ramadhan.

“Vaksinasi ini tidak memberikan dampak langsung bagi orang yang berpuasa. Hanya yang perlu kita perhatikan efek samping yang dialami sebagian orang. Untuk langkah antisipasi, akan memberikan vaksinasi pada malam hari,” ujarnya.

Sementara itu, dr. Tonang Dwi Ardyanto, SpPK, PhD., Ahli Patologi Klinis, juga mengatakan hal yang sama disampaikan MUI.

“Ini bukan pertama kali kita menjalankan vaksinasi di bulan Ramadhan. Sudah sering kita alami, seperti misalnya umrah di bulan puasa kita mendapatkan vaksinasi juga,” kata dr. Tonang.

dr. Tonang menjelaskan bahwa tidak ada persiapan khusus yang diperlukan untuk menghadapi vaksinasi di bulan Ramadhan.

“Persiapannya sama apakah itu saat puasa atau tidak yakni, istirahat cukup, sahur juga cukup, saat berangkat ke lokasi vaksinasi dengan perasaan yang tenang, ikuti prosedur, setelah selesai kita pulang untuk beristirahat agar tidak terjadi masalah,” ucapnya.

“Justru ini momentum terbaik untuk mengokohkan ikhtiar memutus mata rantai ini baik secara lahiriah dan batiniah. Ikhtiar batiniah dengan meningkatkan aktivitas keagamaan, berdoa kepada Allah, memohon agar Covid-19 segera diangkat oleh Allah, karena tidak ada musibah sekecil apapun tanpa izin Allah dan tidak ada penyakit yang tidak ada obatnya diturunkan oleh Allah,” ujarnya.
***

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait