BANGKALAN, Beritalima.com– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) atas pajak restoran yang tersebar di Bangkalan.
Rencananya, monev tersebut akan dimulai bulan Agustus 2019. Hal itu dilakukan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) sebagaimana laporan nomor: 76.B/LHP/XVIII.SBY/05/2019 tanggal 24 Mei 2019 yang menyebutkan bahwa ada temuan pengelolaan pajak daerah pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bangkalan yang belum memadai.
Disamping itu, dalam surat yang ditandangani Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ismet Effendi dengan nomor: 094/997/433.205/2019 itu tertulis bahwa terdapat klarifikasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan tentang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya dari sektor pajak restoran.
Atas dasar Bapenda Bangkalan akan melakukan monev atas pajak restoran. Namun, dalam surat itu terdapat kejanggalan, karena dalam surat hanya terdaftar 24 rumah makan (RM) dan cafe yang akan di monev. Diantaranya adalah:
RM Bebek Risky
RM Bebek Riski 1
RM Bebek Riski 2
RM Matus
RM Potre Koneng
RM Amboina (Kadirun)
Rest Bebek Sinjay
Rest Tera’ Bulan
Rest Chiken Master
RM Bakso Tenis
RM Lesehan Suprapti
RM Songkem
Rest Budi Luhur
Rest Depot Bu Timan
Rest M2M
RM Gang Amboina
RM Ayam Geprek
M-Cafe’
Rest Suramadu
Rest M2M (Tanah Merah)
Cafe 3 Points
RM Bu Rupa
Cafe ‘Kandang Kopi’
Cafe ‘Barista’
Pemilik RM Bebek Risky, Syukur menanggapi surat tersebut. Menurut dia, rumah makan maupun cafe yang terdaftar dalam surat tersebut hanya 24. Sementara jumlah rumah makan dan cafe di Bangkalan sudah menjamur.
Syukur menyebutkan Rumah Makan di sepanjang arah Suramadu banyak yang tidak terdata. Selain itu dia menyebutkan seperti KFC, RM Ole-Olang, dan Lesehan Gledek Lanjeng, serta cafe-cefe di Bangkalan banyak yang tidak terdaftar dalam surat terbut.
“Saya tidak tahu apa data rumah makan dan cafe dalam surat yang diberikan kepada saya itu masih separuh atau gimana saya tidak tahu,” ungkapnya.
Syukur meminta Bapenda Bangkalan untuk melakukan pendataan ulang terhadap rumah makan dan cafe di Bangkalan. Dia menegaskan, pihaknya bukan tidak mau taat peraturan atau tidak taat pajak. Namun, Bapenda jangan tebang pilih dalam menerapkan peraturan penarikan pajak tersebut.
“Kita sebagai pengusaha siap mendukung program Pemkab Bangkalan, tapi jangan tebang pilih dong, masak seperti KFC tidak terdaftar,” ucapnya.
Ditambahkan dia, seharusnya pemerintah kabupaten (Pemkab) Bangkalan mengadakan sosialisasi terlebih dahulu kepada pemilik rumah makan dan cafe bahwa akan ada kenaikan penarikan pajak.
“Dikumpulkan dulu para pemiliknya, pasti mereka mendukung, tidak seperti ini langsung monev,” tandasnya. (Rus)