SUMENEP, beritalima.com| Setelah berselang waktu, Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep memenuhi janjinya untuk klarifikasi beberapa temuan saat inspeksi mendadak (Sidak) dan monitoring ke kepulauan beberapa waktu lalu merupakan laporan atau aspirasi dari Masyarakat Pengamat Percepatan Pembangunan Kepulauan Kabupaten Sumenep (MP3S).
Senin, 27 September 2021, Komisi III memanggil Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Kabupaten Sumenep, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawasnya untuk dimintai klarifikasi.
Ketua Masyarakat Pengamat Percepatan Pembangunan Kepulauan Kabupaten Sumenep (MP3S) Sahnan dan beberapa anggota yang turut serta pada rapat tersebut kepada media menjelaskan, bahwa dalam Sidak dan monitoring yang dilakukan Komisi III DPRD Sumenep bersama Masyarakat Pengamat Percepatan Pembangunan Kepulauan Kabupaten Sumenep (MP3S) mendapatkan beberapa temuan dan kejanggalan diantaranya adalah pembangunan Rumah sakit Abuya Arjasa Kangean yang dibangun pada masa bupati A. Busyro Karim.
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Arjasa kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah diresmikan oleh Bupati Sumenep, A Busyro Karim tahun lalu.
RSUD tipe D ini menelan anggaran hingga Rp25 miliar bersumber dari APBD Sumenep yang dikemas tiga paket sejak tahun 2016.
“Hasil rapat tadi bersama Komisi III adalah bahwasanya pembangunan Rumah sakit tersebut akan diberhentikan sementara karena ada beberapa temuan serta kejanggalan yang tidak sesuai dengan spesifikasi”. Jelas Sahnan.
Seperti besi, Pasir dan Vibrator yang tidak sesuai dengan spesifikasi, imbuh Sahnan.
“Untuk itu kami dari MP3S meminta kepada dinas terkait dan legislatif agar menghentikan pekerjaan sementara, mengingat semakin diteruskan maka akan semakin banyak kejanggalan – kejanggalan yang harus dipertanggungjawabkan”, pungkas Sahnan.
Untuk diketahui, proyek yang disidak Komisi III itu merupakan proyek pembangunan gedung administrasi, ruang genset dan selasar pada RS Abuya Kangean Kecamatan Arjasa.
(**)