MR di tangkap setelah Polisi mendapat informasi dari masyarakat jika di sekitar Jalan Murjani II Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau sering adanya transaksi narkotika jenis shabu. Mendapat inforormasi demikian , kemudian Polisi bergerak cepat dengan cara melakukan penyamran dan melakukan transaksi , saat itulah MR kemudian dibekuk bersama barang bukti 1 pocket shabu beserta barang bukti lainnya.
Kapolres Berau AKBP Handoko melalui Kasubag Humas Polres Berau AKP Marwoto mengatakan , sekitar pukul 20.00 wita ,Satreskoba Polres Berau medapat informasi dari masyarakat bahwa di seputaran jalan Murjani II sering terlihat adanya transaksi narkotika jenis shabu. Dengan adanya informasi tersebut , kemudian Pollisi bergerak cepat dengan melakukan penyamaran , dan mencoba melakukan transaksi pada pelaku, dan memang benar Polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti 1 poket shabu dari tangan tersangka .
“Saat di lakukan transasksi dan membekuk tersangka di dapatkan 1 Poket 1 shabu dari tangan pelaku yang berinisial MR ,”jelas Marwoto
Selain 1 pocket shabu, lanjut Marwoto , Polisi juga berhasil menyita uang sebesar Rp.300.000 . Diduga uang tersebut adalah hasil penjualan narkoba
.
“Polisi juga mengamankan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba,”tambahnya.
Saat ini Pelaku MR sudah di amankan di Mapolres Berau, untuk diproses lebih lanjut,” tersangka telah di amankan di Mapolres Berau untuk diproses lebih lanjut ,” tutupnya.(tim)