Mucikari Anak Vilda Puspitasari Divonis 2,6 Tahun dan Denda Rp 20 Juta

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Mucikari anak dbawah umur, Vilda Puspita Sari alias Juan, divonis 2,6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ketua majelis hakim Ojo Sumarna dalam amar putusannya juga menyebutkan, selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 20 juta, subsider 3 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Vilda Puspita Sari alias Juan terbukti bersalah melakukan eksploitasi seksual terhadap anak. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Vilda Puspitasari alias Juan dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 Bulan. Dan membayar denda sebesar Rp 50 juta Jika tidak membayar denda, maka terdakwa wajib menjalani hukuman penjara 3 bulan sebagai pengganti denda,” katanya di ruang Sidang Kartika 1 PN Surabaya. Rabu (18/6/2023).

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani. Pada sidang sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ini menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 1 juta.

“Jika mengacu pada Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maka saya pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding,” ujar Jaksa Kejati Jatim, Darmawati Lahang di hadapan majelis hakim.

Bulan Mei 2022 Ditreskrimum Polda Jatim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya praktik prostitusi anak dibawah umur melalui aplikasi media social michat di Sumi Hotel alamat Jl. Mayjend sungkono No.37 A Kota Surabaya, dengan tarif Rp. 200.000, hingga Rp. 500.000 sekali kencan atau short time.

Hari Jumat 3 Juni 2022 sekira pukul 22.00 wib, Ditreskrimum Polda Jatim beserta tim menunjukkan surat perintah tugas lengkap ke Resepsionis Sumi Hotel untuk melakukan pemeriksaan di Hotel tersebut.

Ketika petugas naik ke lantai 2 Sumi Hotel mencurigai seorang perempuan yang berambut pendek duduk di tangga lantai 2 Sumi Hotel sedang mengoperasionalkan 2 HP. Kemudian petugas menggeledah 2 HP milik perempuan yang diduga seorang mucikari tersebut terdapat beberapa chat melalui aplikasi media social Michat dan whatsapp. Bahwa benar telah melakukan transaksi menawarkan perempuan untuk dapat melakukan hubungan seks dengan memasang tarif untuk sekali kencan.

Waktu itu diketahui terdakwa Vilda Puspita Sari sedang menunggu perempuan atas nama Nur Hafifah alias Putri yang telah ditawarkan kepada tamunya melalui aplikasi Michat untuk melakukan hubungan seks layaknya suami istri di Kamar 207 Sumi Hotel.

Diketahui pula, bahwa terdakwa Vilda Puspita Sari ternyata membuat beberapa akun media social Michat memposting dengan nama “Claudia Dia” dan “ Vinny Reall” menggunakan foto Nur Hafifah serta akun “Ayu Suryani” dan “Naga Ria” menggunakan foto Nur Hafifah. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait