Mucikari Vanessa Angel Dituntut 7 Bulan Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Persidangan kasus prostitusi artis melalui online memasuki babak akhir, Kejati Jatim melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahayu menjatuhkan tuntutan 7 bulan penjara kepada dua mucikari Vanessa Angel, yakni Tentri Novanto dan Intan Permatasari Winindya alias Nindy.

“Tentri dan Nindy dituntut tujuh bulan mas,” ujar kuasa hukum Tentri, Robert Mantinia usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/5/2019).

Masih kata Robert, dalam tuntutan tersebut, Jaksa menjatuhkan pembuktian dengan pasal yang berbeda, yakni dianggap bersalah melanggar melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Besok kami akan ajukan pembelaan, harapan kami ya bebas karena tidak terbukti,” pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan Daud Hilman, penasehat hukum Nindy. Daud mengatakan ada fakta-fakta yang tidak terbukti. Namun jika ada yang terbukti itu tidak masuk dalam unsur pidana.

“Tidak terbukti, kalau pun terbukti tidak mengandung unsur pidana,” kata Daud saat dikonfirmasi.

Diketahui, surat tuntutan untuk kedua mucikari Vanessa Angel tersebut dibacakan secara begantian berdasarkan masing-masing berkas diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Persidangan Tentri dan Nindy ini tergolong cepat, berbeda dengan perkara satu mucikari lainnya yakni Endang Suhartini alias Siska, yang agendanya masih pemeriksaan terdakwa. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *