Mufida: Meski Terlambat, Pemerintah Harus Buat Juknis Larangan Mudik

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Legislator Dapil II Provinsi Jakarta membidangi kesehatan dan tenaga kerja, Dr Hj Kurniasih Mufidayati mendukung langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat keputusan untuk melarang mudik Lebaran karena wabah virus Corona (Covid-19) terus berlangsung dan belum menunjukkan tanda-tanda mereda.

“Meski terlambat, larangan tersebut harus dilakukan untuk kepentingan banyak orang. Untuk itu, pemerintah perlu segera membuat Petunjuk Teknis (Juknis) pelarangan mudik tersebut,” ungkap anggota Komisi IX DPR RI itu dalam siaran pers yang diterima awak media, Jumat (24/4).

Dikatakan, Pemerintah seharusnya sudah membuat larangan meninggalkan daerah-daerah episentrum penyebaran virus Corona entah itu untuk mudik atau pulang kampung ketika penambahan positif Covid-19 menunjukkan peningkatan.

Sayangnya, lanjut yang akrab disapa Mufida ini, ketika Gubernur DKI Jakarta akan menghentikan operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan terminal antar kota di awal pelaksanaan Pembayasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, 10 April lalu, justru langkah itu dibatalkan Kementerian Perhubungan saat Luhut Binsar Pandjaitan dipercaya sebagai pelaksana tugas kementerian yang dipimpin Budi Karya Sumadi itu.

Akibat tidak jelasnya larangan itu, justru warga berbondong-bondong mudik lebih awal dan itu berpotensi membawa virus SARS Cov-2 ini ke daerah sampai ke desa-desa. Akibatnya lansia maupun tenaga kerja produktif di daerah, berpotensi terpapar Covid-19 yang dibawa oleh Orang Tanpa Gejala (OTG) yang mudik.

Sampai 21 April misalnya, Satgas Covid-19 Jawa Barat mencatat sudah 253 ribu pemudik yang masuk Jawa Barat. Belum yang mudik ke Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pemudik ke Jawa Tengah tiap tahunnya mencapai 24,2 persen dari total pemudik dan ke Jawa Timur mencapai 23,8 persen.

Di Kabupaten Brebes misalnya, tercatat 76 ribu pemudik sudah masuk lebih awal sebelum dikeluarkannya larangan mudik. Bahkan, Kamis 23 April 2020 siang hingga malam terlihat fenomena melonjaknya perjalanan mudik dari Jakarta. Banyak yang menggunakan moda transportasi seperti bus AKAP, meski tarifnya melonjak dua kali lipat.

Untuk itu, Mufida meminta pemerintah segera membuat petunjuk teknis yang jelas untuk pelaksanaan larangan mudik yang mulai berlaku 24 April 2020. Perutjuk teknis ini ditujukan untuk petugas di daerah pemberangktan pemudik maupun di daerah tujuan pemudik.

Petunjuk ini harusnya sudah dibuat pada saat Presiden menyampaikan larangan, karena banyak pemudik yang justriu berbondong-bondong mudik sebelum berlakunya waktu larangan mudik. Juknis
menjadi acuan petugas dalam mengawasi mobilitas orang di terminal, stasiun mauoun pintu-pintu perbatasan antara daerah sehingga jelas siapa saja yang boleh melintas dan siapa yang tidak boleh melintas.

Kejelasan juknis juga penting agar tidak ada hambatan juga bagi mobilitas barang maupun orang antar daerah yang diperlukan dalam menghadapi wabah pandemi Covid-19 ini. Demikian juga kejelasan teknis pada daerah-daerah yang menjadi tujuan mudik. “Jika ada orang datang dari luar daerah, apa yang harus dilakukan, tindakan seperti apa termasuk penyediaan lokasi karantina.”

Mufida juga menyayangkan pernyataan Presiden Jokowi tentang perbedaan antara mudik dan pulang kampung. Pernyataan ini, dapat membingungkan petugas yang melakukan pengawasan. “Harusnya pemerintah bersikap tegas saja dan tidak perlu membuat pernyataan yang menimbulkan ambigu soal mudik. Jangan sampai sudah terlambat membuat keputusan tetapi keputusan yang dibuat malah menambah kebingungan di lapangan terhadap keputusan yang sudah dibuat,” demikian Dr Hj Kurniasih Mufidayati. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait