MUI Himbau Pengelola Keuangan Haji Agar Hati-Hati

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Menanggapi pernyataan anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, siap menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo, menginvestasikan dana haji untuk infrastruktur. Namun hal iru mendapat himbauan dari MUI agar BPKH berhati-hati dalam menggunakan uang jema’ah haji untuk keperluan investasi di bidang infrastruktur.

“Karena itu murni uang umat yang tidak boleh dipindahkan tangankan atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain tanpa persetujuan pemiliknya,” ujar Zainut Tauhid Sa’di, Wakil Ketua Umum MUI, Sabtu (28/7/2017) kepada beritalima.com di Jakarta.

Lebih lanjut ditegaskan Wakil Ketua Umum MUI, dana untuk biaya pendaftaran calon jama’ah haji agar mendapat porsi keberangkatan. Dana itu biasa disebut dana awal Biaya Perjalanan Ibadan Haji (BPIH). Jumlah uang setoran awal jemaah haji sampai dengan tahun 2016 sudah mencapai jumlah Rp.95,2 T.

“Dana setoran awal haji selama ini hanya dimanfaatkan untuk mensubsidi biaya pelaksanaan ibadah haji. Itu pun hanya diambil dari nilai manfaat dari hasil investasi di SUKUK atau Surat Berharga Negara Syariah, sehingga meringankan biaya calon jemaah haji pada musim haji tahun berjalan,” pungkasnya.

Lebih jauh dikatakan Zainut, akumulasi dana haji setiap tahun semakin besar, karena animo masyarakat untuk mendaftar haji semakin banyak, ditambah dengan masuknya dana dari hasil efisiensi penyelenggaraan haji tahun sebelumnya. Dan juga tambahan dana dari manfaat bagi hasil penempatan BPIH di bank atau pun SUKUK/SBN Syariah dan di berbagai investasi yang dianggap aman.

Menurutnya, sebelum hal itu dilakukan, hendaknya BPKH melakukan konsultasi dengan berbagai pihak, baik dengan ormas Islam, khususnya dengan MUI, tokoh-tokoh ulama maupun dengan para ahli finansial. Melakukan kajian secara mendalam baik dari aspek finansial maupun dari aspek syariahnya.

“Karena hal ini menyangkut uang umat yang jumlahnya tidak sedikit. Jadi prinsip kehati-hatian harus benar-benar dijaga. Sedangkan dalam kaidah fiqih disebutkan, prinsip mencegah kerusakan harus didahulukan dari pada membangun kemaslahatan,” tegasnya. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *