PASURUAN, Beritalima.com|
Menindaklanjuti hasil rapat di MUI dan di kantor kejaksaan Bangil, terkait adanya penyimpangan paham yang dilakukan oleh seorang Pedagang bernama Mahfudijanto, MUI memberikan ultimatum dan sanksi tegas, jika Mahfudijanto tidak berhenti menyebarkan paham tersebut, maka MUI akan menyeret Mahfudijanto ke ranah hukum.
Seiring waktu berjalan, ternyata sosok Mahfudijanto melakukan
Tabayyun. MUI menyambut baik kehadiran Mahfudijanto didampingi Frenki Sirojul Huda dan Febriyanto yang melakukan pertaubatan tersebut.
Dipimpin oleh H Muzammil Syafii SH MSi selaku Dewan Pertimbangan MUI Kabupaten Pasuruan, acara tersebut dihelat. Bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwosari, Pasuruan. Di depan Ketua MUI KH. Nurul Huda dan Dewan Pertimbangan, Muzammil dan Tim Pakem (Jaksa, Polisi, Kemenag dan FKUB) mereka mengakui kesalahan pemahaman tentang Alquran dan Agama Islam menurut pikirannya sendiri,
“Oleh karenanya mereka melakukan pertaubatan dengan mengucap Istighfar dan Syahadat yang dipandu oleh MUI. Kita
menyaksikan pertaubatan 3 orang yang dianggap memiliki pemahaman agama menyimpang, Didepan tim pakem, mereka mengucapkan istighfar dan dua kalimat syahadat dengan lancar dan fasih. Taubat dilakukan mereka setelah mengikuti Tabayyun (Klarifikasi) oleh MUI setelah beberapa hal tentang pemahaman agama dianggap menyimpang, seperti tidak mengakui Hadis, rukun iman dan rukun Islam. Setelah mendapat arahan dan penjelasan tentang pemahaman terhadap al-Qur’an oleh MUI, mereka mengakui kekhilafan nya. Selain mengucapkan dua kalimat syahadat mereka juga membuat pernyataan,” terang penasehat fraksi partai NasDem DPRD provinsi Jatim ini.
Anggota komisi A ini menyebutkan, ketiga orang yang sudah bertaubat tersebut memberikan pernyataan secara tertulis di depan MUI dan para pejabat terkait. Dalam surat pernyataan ini, mantan wakil bupati Pasuruan dua periode ini mengungkapkan bahwa mereka mengakui pemahaman tentang ajaran agama Islam masih kurang, dan berjanji akan mempelajari Islam secara utuh.
“Mereka tidak akan menyebarkan faham atau ajaran yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam yang berdasarkan al-Qur’an dan Assunah. Mereka akan mengikuti ajaran agama Islam yang benar kepada orang yang lebih memahami ajaran agama Islam. Mereka tidak akan mengumpulkan jamaah untuk mengikuti pemahaman yang tidak sesuai dengan akidah Islam. Mereka akan meninggalkan pemahaman atau pikiran sendiri yang tidak sesuai dengan kitab suci Al-Quran”an,” sambung Muzammil.
Tim pakem yang terdiri dari Kejari Kabupaten Pasuruan dan MUI, akan terus memberikan bimbingan dan pemahaman agama Islam yang benar melalui MUI Kec. Purworejo dan Wonorejo, sesuai tempat tinggal mereka yang memiliki pemahaman menyimpang tersebut.
Sementara itu ketua MUI KH. Nurul Huda, meminta kepada semua pihak agar persoalan pemahaman agama yang menyimpang ini ditutup dan diakhiri, agar tidak meresahkan masyarakat, pemberitaan masalah ini viral dan sangat menyita waktu.
(Yul)