Mulai Besok, Disdik Sumenep Kembali Berlakukan PTM: “Ini Syaratnya”

  • Whatsapp
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Mohammad Iksan, ST. MT.

SUMENEP, beritalima.com| Setelah pelaksanaan uji coba Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), yang dilaksanakan pada tanggal 01 sampai 21 Januari 2021 kemarin, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep akan kembali membuka uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang akan dimulai pada 26 Januari 2021.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 420/90/435.101.1/2021 yang diterbitkan 21 Januari 2021 itu merupakan tindak lanjut dari SE Nomor 420/3505/435.101.1/2020 tentang Work From Home dan larangan PTM berdasarkan petunjuk Bupati Sumenep yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 lalu.

Bacaan Lainnya

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Mohammad Iksan, ST. MT. Menyampaikan, sebelum mengeluarkan SE uji coba PTM tersebut telah melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Sumenep serta Cabang Disdik Provinsi Jatim Wilayah Sumenep dan menghasilkan sejumlah keputusan bahwa PTM untuk tingkat PAUD, TK, SD, SMP bisa dimulai.

“Ketentuan lain-lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa pandemi Covid-19 di sekolah tetap mengacu pada surat sebelumnya,” tulis Moh. Iksan Plt. Kepala Disdik Sumenep dalam SE tersebut.

Pelaksanaan uji coba PTM, lanjut Iksan, akan dievaluasi kembali kemudian dengan memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 di Sumenep.

“Dalam rangka untuk pelaksanaan PTM, saya mengimbau kepada seluruh sekolah agar tetap mematuhi Prokes,” kata Iksan.

Dia menegaskan, sekolah wajib menyediakan perangkat sarana dan prasarana protokol kesehatan covid-19 seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer dan masker.

“Barangkali nanti ada siswanya yang tidak atau lupa memakai masker,” tambah Iksan, yang saat ini juga masih aktif menjabat Kadinsos Sumenep.

Selain itu, kata Iksan, pihak sekolah juga wajib meminta kepada wali murid supaya menyatakan kesiapan saat proses pelaksanaan PTM siswa berlangsung.

“Ditakutkan nanti dikemudian hari ada sesuatu pada pandemi itu, kemudian menyalahkan pihak sekolah,” ujar Iksan.

Sedangkan bagi pihak sekolah selama pelaksanaan PTM, Iksan mengingatkan batasan maksimal jumlah peserta didik dalam kelas adalah separuh dari jumlah siswa yang ada.

“Minimal separuh siswa masuk, separuhnya lagi di hari berikutnya,” tegas Iksan.

Selain itu, untuk sekolah yang tata letaknya berdekatan supaya memberikan jam masuk yang berbeda supaya tidak terjadi kerumunan massa.

“Misal SMP Negeri 1 masuk pukul 06.30 WIB, lalu SMP Negeri 2 masuk pukul 07.00 WIB,” tandasnya.

Moh. Iksan yang definitif menjabat Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumenep itu juga mengingatkan agar guru pengajar kelas juga wajib memenuhi protokol kesehatan saat proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung.
(**)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait