KOTA MALANG, beritalima.com– Sutiadji Wakil Walikota Malang akhirnya, memimpin kembali menjadi Walikota Malang, hal itu setelah melewati masa cuti Pilkada Kota Malang 2018. Dan Berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Gubernur Jawa Timur nomor : 131/614/011.2/2018 telah memerintahkan Sutiaji untuk menjalankan tugas dan wewenang Wali Kota Malang sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Meskipun hari ini masih masuk hari terakhir kampanye. Namun, besok tetap harus ada kepala daerah yang memimpin daerah, sesuai aturan masyarakat tidak dapat menunggu apabila membutuhkan kebijakan yang sifatnya mendesak untuk itu, acara ini dilaksanakan pada hari ini, karena mempertimbangkan hal tersebut,” ungkap Gubernur Jawa Timur H Soekarwo dalam sambutannya diacara serah terima Pjs Wali Kota Malang Wahid Wahyudi kepada Sutiadji, di Gedung Grahadi Surabaya, Sabtu 23/06.
Untuk itu birokrasi harus tetap berjalan meskipun politiknya terus berganti-ganti, dan diharapkan Wakil Wali Kota Malang Sutiaji dapat sepenuhnya menjalankan tugas dengan baik.
“Birokrasi harus tetap berjalan, dan Wakil Walikota Malang dapat menjalankan sepenuhnya dengan baik,” ujar pak de Karwo.
Sutiaji Wakil Walikota Malang, yang saat ini juga Calon Walikota Malang menyampaikan bahwa, masih banyak pekerjaan rumah yang selama ini harus segera diselesaikan, prioritas tugas yang akan dilaksanakan adalah memastikan bahwa pelayanan publik di Kota Malang berjalan dengan baik, kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Malang juga terus meningkat.
“Terutama soal Pasar Blimbing dan Pasar Gadang, sebab nantinya akan kami pertanggungjawabkan dalam laporan,” imbuh Sutiaji. (RR)