Mulyanto Desak Jokowi Segera Lakukan Karantina Tangerang Raya

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Wakil rakyat Dapil III Provinsi Banten, Dr H Mulyanto mendesak Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melakukan karantina wilayah (lockdown) wilayah Tangerang Selatan, Kota dan Kabupaten Tangerang.

Langkah tersebut perlu segera diambil untuk ketiga wilayah itu, khususnya Tangerang Selatan sudah menjadi transmisi lokal penyebaran virus Corona (Covid-19). ”

Per 26 Maret 2020 situs covid19.kemenkes.go.id, Pemerintah menyebut Tangerang Selatan sudah menjadi wilayah ‘transmisi lokal’ bagi penyebaran virus Corona. Kota dan Kabupaten Tangerang malah lebih dahulu ditetapkan sebagai ‘transmisi lokal’ virus yang sudah merenggut ratusan jiwa itu di Indonesia,” kata Mulyanto.

Bila terjadi penyebaran virus Corona dari orang ke orang dalam lokalitas yang sama dan bukan tertular saat berada di daerah lain, penduduk yang tinggal dalam daerah berstatus ‘transmisi lokal’ sangat berpotensi menjadi Orang Dalam Pengawasan (ODP) sehingga penanganan persebaran virus dalam daerah ini akan menjadi lebih sulit.

Itu sebabnya orang dari daerah lain tidak boleh masuk ke daerah ini.

Begitu juga sebaliknya, warga dari daerah ‘transmisi lokal’ tidak boleh ke luar daerah, agar tidak menularkan warga di daerah lain.

“Ini merupakan amanah UU No: 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Tindakan mengkarantina suatu wilayah merupakan bukti nyata keseriusan Jokowi menanggulangi persebaran wabah Covid-19 ini.”

Dikatakan, Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membidangi Industri dan Pembangunan tersebut, tempat keramaian bukan sekedar dibatasi atau dihimbau untuk tidak beroperasi tetapi harus ditutup sampai wabah Covid-19 mereda.

Anggota Komisi VII DPR RI bidang Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) dan Lingkungan Hidup (LK) itu juga meminta Pemerintah segera menghitung dengan cermat efek ekonomi dari tindakan karantina wilayah ini, terutama bagi pekerja tidak tetap, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta merancang dukungan afirmatifnya.
Sesuai dengan UU Kekarantinaan Kesehatan, pemerintah berkewajiban memberikan dukungan logistik dan jaminan hidup bagi masyarakat yang mengalami tindakan karantina. Ini adalah kewajiban pemerintah untuk melindungi warga negara.

Provinsi Banten, dalam hal ini Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang adalah daerah berbatasan langsung dengan DKI Jakarta sebagai episentrum persebaran virus corona.

“Karena itu, perlu mendapat perhatian yang khusus juga,” jelas Mulyanto di sela acara ‘Aksi Khidmat PKS’ dalam bentuk penyerahan 31 unit sprayer desinfektan di Kantor Dewan Pengurus Daerah PKS Kota Tangerang Selatan akhir pekan kemarin. (akhir)

beritalima.com

Pos terkait