Mulyanto: Permen ESDM No: 19/2021 Potensi Hilangkan Kewenangan BPH Migas

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Komisi VII DPR RI, Dr H Mulyanto mengkritisi isi Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No: 19/2021 tentang Perubahan atas Permen ESDM No: 4/2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Migas yang ditandatangi Erick Thohir dengan menghilangkan skema lelang dalam pembangunan proyek pipa gas.

 

Soalnya, Permen yang ditandatangani pembantu Presiden Joko Wiodo itu berpotensi menghilangkan kewenangan BPH Migas dalam hal penyelenggaraan lelang seperti yang diamanatkan UU No: 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan PP No: 67/2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

 

Berdasarkan aturan tersebut, jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dalam keterangan pers yang diterma semalam, BPH Migas sebagai badan pengatur hilir mempunyai tugas mengatur dan menetapkan pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi (Pasal 4 ayat f).

Selain itu, BPH Migas juga mendapat kewenangan mengadakan lelang transmisi gas, yaitu melalui pasal 5 ayat i.

“PKS melihat ada dua isu krusial yang perlu dikritisi dalam Permen 19/2021 ini. Pertama, soal penghilangan skema lelang dalam proyek pembangunan jaringan gas. Dan kedua, soal pengambilalihan tugas dan wewenang BPH Migas oleh Kementerian ESDM.”

 

Mulyanto berpendapat, tindakan penghilangan skema lelang ini cacat hukum, karena mekanisme lelang dalam pengerjaan proyek Pemerintah sudah diatur dalam peraturan tersendiri sehingga Kementerian ESDM tidak bisa seenaknya membuat aturan yang berbeda dari aturan lain yang masih berlaku.

Karena itu PKS minta Pemerintah mengurungkan niat itu.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI bidang Industri & Pembangunan tersebut berpendapat, dengan skema lelang ini memungkinkan pembangunan proyek pipa gas menjadi lebih murah dan efisien. Tinggal perlu perbaikan dalam sistem dan aturan lelang sehingga proses pembangunan pipa tidak mangkrak seperti proyek ruas Cirebon-Semarang (Cisem).

 

“Lelang itu untuk memberi kesempatan kepada masyarakat berpartisipasi dalam program Pemerintah. Bila mekanisme lelang ditiadakan, ini sangat berpotensi melahirkan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) sehingga mengakibatkan biaya tidak kompetitif,” ujar Mulyanto.

 

Mulyanto meminta agar penyelenggara negara, baik Kementerian ESDM dan BPH Migas untuk menghindari rivalitas. Semua lembaga pemerintah, agar konsisten terhadap tugas masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memupuk kerja sama yang sinergis untuk kepentingan mayarakat banyak.

 

“Permen 19/2021 semakin menegaskan adanya persaingan tidak sehat antara Kementerian ESDM dan BPH Migas.

Sebagai bagian dari Pemerintah harusnya kedua lembaga ini dapat bekerjasama sesuai aturan yang ada. Bukan malah saling berebut kewenangan,” jelas Mulyanto.

Dilihat dari hirarki tata hukum perundang-undangan, ungkap dia, Permen ESDM No: 19/2021 melampaui kewenangannya. Karena kewenangan lelang yang dimiliki oleh BPH Migas sebelumnya ditetapkan dalam bentuk PP.

“Masak Permen membatalkan PP? Ini kan tidak boleh,” demikian Dr H Mulyanto.
(akhir)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait