JAKARTA, Beritalima.com– Setelah sempat tidak mengirimkan perwakilan, akhirnya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI mengajukan tiga nama anggota Fraksi partai berlambang setangkai padi diapit dua bulan sabit menjadi anggota Kanitia kerja (Panja), Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Soalnya, kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Dr H Mulyanto M.Eng fraksi yang dipimpin Dr H Jazuli Juwaini tersebut ingin mengawal pembahasan RUU Cipta Kerja sejak awal agar isi ketentuannya memihak kepentingan rakyat.
Mulyanto menyebutkan, pengajuan tiga nama anggota tersebut diputuskan setelah mempertimbangkan perlu adanya pandangan penyeimbang dari partai oposisi dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. RUU Cipta Kerja yang isinya berkaitan dengan 79 UU perlu dikritisi sejak awal agar tidak menyimpang dan dimanfaatkan untuk kepentingan liberalisasi ekonomi nasional semata.
Tiga anggota Fraksi PKS yang dikirim ke panitia kerja RUU Cipta Kerja itu adalah Anies Byarwati, Bukhori Yusuf dan Ledia Hanifa. “Rapat Panja pekan ini melanjutkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja pada bagian Daftar Isian Masalah (DIM) di bagian konsideran, Bab I (Ketentuan Umum) dan Bab II (Maksud dan Tujuan). Kedua bab ini sangat penting karena akan sangat mewarnai arah dan bunyi pasal-pasal pada 13 bab berikutnya,” jelas Mulyanto.
Fraksi PKS, kata Mulyanto, ingin pembahasan RUU setebal lebih 1.000 halaman ini dilakukan secara objektif dan terbuka untuk kepentingan rakyat dan bukan untuk kepentingan investor asing. Fraksi PKS juga ingin memastikan bahwa RUU Omnibus Law ini benar-benar bermanfaat bagi semua pihak, baik untuk kalangan pekerja maupun para pengusaha.
“Fraksi PKS ingin memastikan RUU berpihak kepada kepentingan nasional, memprioritaskan pembukaan lapangan pekerjaan untuk tenaga kerja Indonesia, bukan tenaga kerja asing, menjamin kedaulatan bangsa tidak tergadai dan memastikan RUU ini tidak melanggar Konstitusi,” tegas dia.
Berdasarkan hasil kajian internal Fraksi PKS, terdapat sejumlah isu penting yang perlu dibahas secara mendalam dalam RUU Ciptaker. Beberapa di antaranya adalah isu kedaulatan negara, isu kemudahan izin bagi usaha dan tenaga kerja asing, isu pengaturan hak dan kewajiban pekerja dalam negeri, isu kelestarian lingkungan hidup, isu desentralisasi kekuasaan dan isu perlindungan konsumen, terutama terkait jaminan produk halal dan pengelola umroh.
Secara umum, Fraksi PKS menilai draft RUU Cipta Kerja yang diajukan Pemerintah tersebut terlalu longgar kepada kepentingan investor asing, memarjinalkan daerah, melemahkan pekerja dalam negeri dan menyudutkan konsumen Muslim.
Fraksi PKS berupaya agar bagian-bagian sensitif yang dapat merugikan kepentingan nasional dapat diputuskan secara bijaksana. Jangan sampai harapan Pemerintah membuka lapangan kerja baru dengan jalan mempermudah perizinan usaha dan investasi malah menjadi malapeta bagi kedaulatan bangsa dan negara.
“Kita harus punya komitmen kuat untuk menjadikan bangsa ini sebagai tuan rumah di negerinya sendiri. Bukan sekedar jadi kuli bagi pengusaha asing,” sindir Mulyanto. (akhir)