Mulyanto: RUU Omnibus Law Membuat Pendidikan Indonesia Liberal dan Mahal

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang terus dikebut DPR RI bersama dengan Pemerintah sangat berbahaya buat dunia pendidikan di Indonesia karena banyak aturan penting dalam penyelenggaraan pendidikan dihapus dan diubah ketentuan baru.

Sayangnya, ungkap anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Dr H Mulyanto kepada Beritalima.com di Jakarta, Jumat (14/8), ketentuan baru dalam RUU Ciptaker ini cenderung menjadikan pendidikan sebagai komoditas bisnis dan menanggalkan aspek kebudayaan dalam pendidikan.

RUU yang mengamandemen hampir 100 UU dan menghasilkan 500 peraturan baru ini, memuat 3 ketentuan penting yang akan mengubah wajah dunia pendidikan Indonesia masa mendatang. Perubahan itu terkait dicabutnya sifat nirlaba kelembagaan pendidikan, dihapusnya pembatasan bagi lembaga pendidikan asing dan hilangnya pilar kebudayaan dalam pendidikan tinggi.

Soal badan hukum pendidikan dan penyelenggaraan Perguruan Tinggi, yang semula berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin Menteri dan diatur Pasal 53 ayat (3) dan ayat (4) UU No: 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) serta Pasal 60 ayat (2) UU No: 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti), diubah melalui pasal 68 ayat (4) dan Pasal 69 ayat (6) RUU Ciptaker, menjadi dapat berprinsip nirlaba dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha.

Terkait penyelenggaraan pendidikan asing. Pasal 68 ayat (6) dan Pasal 69 ayat (8) RUU Ciptaker telah menghapus beberapa ketentuan yang ada pada Pasal 65 ayat (3) UU No: 20/2003 tentang Sisdiknas dan Pasal 90 ayat (4) serta ayat (5) UU No. 12/2012 tentang Dikti, yang semula: wajib bekerja sama dengan lembaga pendidikan nasional, mengutamakan dosen, pengelola dan tenaga kependidikan WNI, wajib mendukung kepentingan nasional, menjadi: tanpa adanya kewajiban-kewajiban itu.

Terkait kebudayaan. Pasal 69 ayat (1) RUU ini menghilangkan frasa “berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia” dalam ketentuan umum poin (2) UU No: 12/2012 tentang Dikti yang berbunyi, “Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah mencakup program diploma, sarjana, magister, doktor, profesi serta spesialis yang diselenggarakan perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.”

Dalam RUU Ciptaker itu menjadi: “Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah mencakup program diploma, sarjana, magister, doktor, profesi dan spesialis yang diselenggarakan perguruan tinggi”.

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI ini menilai, RUU Ciptaker mendorong komersialisasi pendidikan dengan semangat liberal-kapitalistik yang ujungnya menjadikan pendidikan sebagai komoditas ekonomi dan barang dagang komersil industri jasa, yang longgar bagi lembaga pendidikan asing serta abai terhadap pengembangan aspek kebudayaan nasional.

Karena itu, Fraksi PKS menilai, Pemerintah memaksakan pembahasan pasal-pasal terkait dengan pendidikan dalam RUU setebal lebih dari 1.000 halaman ini. Padahal, masalah ini tidak terkait langsung dengan upaya membangun kemudahan berusaha, iklim investasi kondusif dan penciptaan lapangan kerja, yang menjadi inti dari RUU Ciptaker.

Namun, faktanya semangat liberalisasi kapitalistik yang menjadi ruh RUU Ciptaker ini menyeret pengaturan pendidikan. “UUD NRI tahun 1945, pasal 32 menyebutkan “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia…”.

“Bagaimana negara dapat memajukan kebudayan Nasional, bila di dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi nilai-nilai kebudayaan tidak dijadikan sebagai pilar. Apalagi di dalam era globalisasi, dimana arus budaya antar bangsa mengalir deras melalui produk teknologi komunikasi digital-visual menembus ruang-ruang keluarga kita,” kata anggota Komisi VII DPR RI ini.

Dikatakan, kita tidak ingin dunia pendidikan nasional sekedar menjadi pasar industri tersier dengan semangat liberalisme kapitalistik, menjadi bancakan lembaga pendidikan asing, serta menggerus nilai-nilai budaya adiluhung bangsa ini di tengah kompetisi dagang edukasi global.

Menurut Mulyanto, masalah mendasar di atas harus dibahas secara komprehensif, mendalam dan cermat pihak terkait, tak boleh grasa-grusu dan menggampangkan.

“Butuh suasana tenang. Masak membahas hal besar seperti ini hanya melalui rapat secara virtual, kejar tayang di tengah pandemi Covid-19 yang tidak mengenal waktu reses, serta dipaksa tuntas dalam dua kali masa sidang,” jelas dia.

Dikatakan politisi senior ini, pendidikan adalah masalah vital bangsa ini karena berkaitan langsung dengan tujuan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta masa depan bangsa Indonesia. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait