Jakarta, beritalima.com – Ada wacana yang berkembang agar Program Pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG) dibantu didanai dari Zakat, mungkinkah? Karena, dana yang disediakan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) sebesar Rp 71 triliun untuk 2025, diperkirakan tidak cukup hingga akhir tahun.
Atas kondisi itu, muncul skema pendanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah untuk program MBG menggunakan berbagai sumber dana. Beberapa sumber dana yang dimaksud adalah APBN dan Dana Desa.
Selain itu, muncul usulan dari Ketua DPD Sultan Bachtiar Najmudin, agar MBG juga memanfaatkan iuran zakat. Tentu usulan ini memancing banyak pro-kontra. Ada yang bilang, jika menggunakan zakat maka esensi gratis tak tercapai. Sementara ada yang setuju, dengan catatan MBG ini diperuntukkan bagi fakir miskin.
Terkait pro kontra itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menilai dana zakat bisa untuk program ini, asalkan sejalan dengan tujuan syariat zakat, membantu yang membutuhkan (mustahik).
“Kalau program MBG ini menyasar fakir, miskin maupun kelompok rentan, maka dana zakat bisa saja untuk program ini,” kata pria yang akrab disapa Fikri ini dalam keterangannya di Jakarta (20/1). Namun, Fikri menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pelaksanaan program MBG.
Untuk itu, legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyarankan agar penyaluran dana zakat bagi MBG dikembalikan kepada lembaga amil zakat (LAZ), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), atau lembaga sejenis.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) IX Jateng (Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes) ini menyoroti potensi perluasan program MBG untuk menjangkau masyarakat di luar mustahik zakat. Ia mengusulkan agar MBG dapat memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari lembaga usaha milik negara maupun swasta.
Jurnalis: Rendy/Abri