BLITAR, beritalima.com – Menindak lanjuti Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 yang didakan perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 kaitannya dengan penggunaan Dana Desa dalam rangka mengatasi dampak sosial ekonomi akibat pandemi virus Corona/COVID – 19 telah digulirkan program Bantuan Langsung Tunai/BLT – Dana Desa yang dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada keluarga miskin di desa.
Setelah melalui proses pendataan lapangan yang dilakukan oleh Relawan Desa Lawan COVID – 19, Desa Gaprang di wilayah Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar pada Jumat malam ( 15/05/2020 ) telah melaksanakan Musyawarah Desa/Musdes Khusus dengan agenda validasi data calon penerima BLT – DD tahun 2020, penetapan calon penerima BLT – DD tahun 2020 dan perubahan APBDes tahun 2020.
Kegiatan Musdes Khusus ini dihadiri Camat Kanigoro, Kepala Desa Gaprang, BPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan seluruh pengurus RT dan RW se Desa Gaprang yang melakukan pembahasan dalam forum Musdes Khusus untuk melakukan kegiatan validasi atas usulan yang telah disampaikan oleh para pengurus RT dan RW kaitan dengan calon penerima BLT – DD agar mendapatkan penjelasan langsung tentang kondisi sosial ekonomi dari para calon penerima unruk dimusyawarahkan dan diputuskan layak tidaknya calon penerima.
” Kami mengadakan Musdes Khusus ini dalam forum tertinggi di Desa Gaprang dengan menghadirkan semua pihak agar dalam pengambilan keputusan dalam penetapan calon penerima BLT – DD telah disetujui dan diterima dalam musyawarah agar tidak ada masalah dikemudiaan hari “, jelas Kepala Desa Gaprang Asharul Fahruda, ST kepada awak media.
Kades Gaprang menambahkan bahwa ” usulan data dari para Ketua RT dan RW ini kami harapkan merupakan data riil dilapangan dan kita verifikasi agar calon penerima tidak mendapatkan bantuan ganda baik dari program PKH, BPNT, BST dari Kemensos atau bantuan – bantuan lain; karena dari banyaknya program yang dikucurkan oleh pemerintah kepada masyarakat harus benar – benar terseleksi siapa yang layak menerima dan supaya tepat sasaran”.
” Seperti misal di BST atau BLT – DD tidak akan terjadi nama penerima yang sama atau nantinya hanya ada satu nama yang terdaftar di BST atau di BLT – DD saja. Jika terjadi ada nama yang sama maka akan dicoret dan diganti dengan nama lain yang layak menerima yang belum menerima bantuan dari program – program yang lain, dan apabila ada kejanggalan nantinya bisa dilaporkan ke Desa segera mungkin. Kami tegas menyatakan bahwa BLT – DD tidak akan tumpang tindih dengan program – program lain misal PKH, BPNT,BST dari Kemensos atau Bansos yang lain dan dapat dipastikan masyarakat yang benar – benar tidak mampulah yang layak menerima atau yang akan mendapatkan bantuan ‘, tambahnya. ( hen/ich )