Musrenbang Perubahan RPJMD NTT 2018 – 2023, Pemprov NTT Tetapkan Program Prioritas

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Pemerintah Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) Perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2018-2023.

Musrenbang kali ini dilaksanakan secara virtual di ruang rapat Sekda NTT dan terhubung dengan ruang utama Bappelitbangda Provinsi NTT, Senin (9/11/2020).

Kegiatan ini dikemas dalam dialog “Percepatan Pemulihan Ekonomi”. Rapat secara virtual ini, hadir sebagai narasumber Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Hari Nur Cahya Murni dan Deputi Pengembangan Regional Bappenas, Rudy Prawiradinata.

Selain itu, live dengan peserta undangan rapat, yakni DPRD NTT, para bupati/wali kota, Bappeda/BP4D se-NTT, pimpinan NGO, LSM, perguruan tinggi negeri/swasta, tokoh masyarakat, tokoh agama, pimpinan instansi vertikal, BPS NTT, para staf ahli Gubernur NTT, serta undangan lainnya.

Kegiatan tersebut dibuka Sekda NTT, Benediktus Polo Maing, mewakili Gubernur NTT.

Dalam sambutannya, Benediktus Polo Maing mengatakan, apa yang disampaikan dalam seluruh proses Perubahan RPJMD NTT ini, telah menjadi titik perhatian bagi peserta rapat terkait upaya pemerintah daerah dalam menyikapi ketahanan ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai.

Menurutnya, Musrenbang Perubahan RPJMD Provinsi NTT tahun 2018-2023 didasarkan atas dua sebab, yaitu pertama, adanya pandemi Covid-19 yang berdampak luas terhadap sektor perekonomiann, sehingga target pembangunan daerah sulit tercapai.

Kedua, telah terbitnya beberapa kebijakan nasional, sehingga dengan demikian perlu adanya penyelarasan terhadap dokumen perencanaan daerah, diantaranya adalah Perpres Nomor 18 Tahun 2020, tentang RPJMN Tahun 2020-2024, PP Nomor 12 tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah(SIPD) dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Sekda menyampaikan bahwa Perubahan RPJMD NTT tahun 2018-2023 ini, masih ada tahapan yang harus dilalui, yaitu tahap pengembangan, tahap penguatan dan tahap pemantapan, dari kurun waktu tersisa dalam pelaksanaan 2021 s.d 23.

“Dalam melaksanakan tahapan-tahapan tersebut, tentunya harus didukung dan disesuaikan dengan kapabilitas daerah dalam melaksanakan program pembangunan yang tercermin dalam proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan”, kata Sekda Ben Polo Maing.

Terkait dengan pencapaian visi dan misi pembangunan Provinsi NTT dalam Perubahan RPJMD 2018-2023, dia menjelaskan, terdapat perubahan pada komponen taktis operasional.

Yaitu, pertama, perubahan strategi yang difokuskan pada penajaman cara bertindak, sehingga Outcome program kontributif terhadap pencapaian sasaran dan tujuan dan tujuan setiap misi pembangunan.

Kedua, Perubahan program. Perubahan program untuk setiap urusan pemerintahan, dari sebelumnya berjumlah 59 program dimekarkan menjadi 138 program, dan ketiga perubahan indikator capaian program.

Dikatakannya, pemerintah Provinsi NTT perlu menyesuaikan jumlah dan target capaian indikator makro pembangunan daerah pada RPJMD sebelum perubahan.

Selain itu, juga terdapat tujuh indikator makro. Dan pada perubahan RPJMD ini indikator makro ini disesuaikan menjadi 13 indikator.

Oleh karena itu, untuk tetap terjaganya kondisi ekonomi masyarakat di daerah ini, langkah-langkah penanganan yang dilakukan pemerintah daerah ditindaklanjuti melalui dukungan, yaitu strategi penanganan kemiskinan dan stunting, penguatan sektor infstruktur jalan dan jembatan antar wilayah, sektor pendidikan, sektor kesehatan, sumber daya manusia, pariwisata serta penangan pemulihan ekonomi dampak Covid 19 di NTT.

Kepala Bappelitbangda NTT, Kosmas D. Lana, dalam laporannya menyampaikan bahwa semua proses pelaksanaan Perubahan RPJMD NTT ini, telah didiskusikan dengan pemerintah pusat melalui Kemendagri Kementerian PPN/Ketua Bappenas di Jakarta.

Dengan demikian seluruh rangkaian pelaksanaan proses Perubahan RPJMD NTT 2018-2023 ini, semua tahapannya terkoordinasi dengan pihak DPRD NTT sampai dengan proses terbitnya Perda RPJMD Perubahan ini nantinya.

Menurut Kosmas, pertumbuhan ekonomi Nasional dan NTT masih mengalami kontraksi sampai dengan triwulan ketiga tahun 2020, yaitu masing – masing minus 3,49 persen dan 1,68 persen dibanding triwulan kedua, angka kontraksi ini semakin berkurang.

Dengan demikian upaya pemulihan ekonomi saat ini sudah tepat, namun masih membutuhkan waktu untuk mengoptimalkan pencapaian manfaat dan dampak ekonomi penanganan Covid-19 melalui SKIM bantuan langsung dan bantuan pemberdayaan ekonomi masyarakat terdampak.

Ia mengatakan, perubahan indikator yang perlu menjadi perhatian penting daerah, yaitu indikator ekonomi terdiri dari proyeksi pertumbuhan ekonomi, PDRB perkapita, inflasi, gini ratio dan tingkat pengangguran terbuka.

“Intinya terletak pada capaian pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan tahun 2021 sebesar 5,87% – 6,50%, tahun 2022 6,33% – 6,90% dan pada tahun 2023, sebesar 6,70%-7,30%. Capaian pertumbuhan ekomi tersebut akan mampu meningkatkan PDRB perkapita, dengan membuka lapangan kerja baru dan memperbaiki pemerataan pendapatan,” jelas Kosmas.

Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tersebut, lanjut Kosmas, dibutuhkan investasi tahun 2021 sebesar Rp63,91 triliun, tahun 2022 Rp71,47 triliun, dan tahun 2023, Rp80,94 triliun.

“Untuk memenuhi kebutuhan investasi ini, maka perlu diupayakan melalui belanja modal provinsi, kabupaten/Kota, dan pembentukan modal tetap bruto sektor swasta sebesar Rp9,08 triliun ditambah dana dekonsentrasi, tugas pembantuan, dana sektoral kementerian/ lembaga lainnya yang diperkirakan sebesar Rp40 triliun,” kata dia menjelaskan.

Sehingga pada tahun 2021-2023 perlu ada upaya lainnya yang diusahakan tambahan investasi domestik, regional dan asing kurang lebih sebesar Rp14,83 triliun s.d Rp31,50 triliun pada tahun 2023, maka perlu untuk mendorong aliran masuk investasi.

Ia mengatakan, pengurangan jumlah penduduk miskin akan dilakukan secara simultan melalui uberbagai urusan pemerintahan, yang fokus pada angkatan kerja non upahan pada sektor pertanian di pedesaan dan sektor jasa di perkotaan.

Jumlah angkatan kerja non upahan tercatat secara statistik tahun 2019 sekitar 630 orang. Pemanfaatan dana pinjaman daerah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional melalui pemulihan ekonomi daerah akan diarahkan untuk menangani angkatan kerja non upahan tersebut. Dan jika separuh angkatan kerja non upahan bisa memperoleh pekerjaan dengan upah setara UMP, akan terjadi penurunan penduduk miskin NTT yang targetnya 12%-15% pada tahun 2023.

Perubahan RPJMD NTT 2018-2023, kata Kosmas, sala satu fokus yang terus menjadi pekerjaan rumah, yaitu penanganan stunting.

“Penanganan stunting yang sudah efektif saat ini akan menjadi fokus pada upaya terpadu penanganan terhadap ibu-ibu pada massa reproduksi dan anak dibawah dua tahun, sehingga pada tahun 2023 mendatang akan berkurang menjadi 10-12 %, dari 27,9% saat ini, tahun 2020,” ungkapnya.

Pada Indikator Makro pembangunan Ketiga, yaitu Indeks Reformasi Birokrasi dan Rasio PAD terhadap total pendapatan.

Kedua rasio ini, tentang perbaikan penyelenggaraan otonomi daerah pada aras Provinsi. Indeks Reformasi Birokrasi akan ditingkatkan melalui pemantapan fungsi Birokrasi, peningkatan kualitas aparatur dan implementasi sistem pengelolaan Birokrasi Berbasis Kinerja.

Sementara Rasio PAD terhadap total pendapatan daerah ditingkatkan melalui optimalisasi pemanfaatan aset daerah, perluasan basis pajak daerah dan retribusi daerah serta peningkatan investasi pemerintah dalam penyediaan sarana publik.

Selanjutnya pada kelompok Indikator Makro Pembangunan keempat, adalah pengurangan emisi gas rumah kaca. Tindakan efektif yang akan didorong yaitu, peningkatan luasan lahan pertanian pangan, terutama Padi, Konservasi Hutan Primer, Optimalisasi pengelolaan sampah, dan limbah bahan berbahaya, serta prenerapan kaidah Ekowisata dan Pariwisata berkelanjutan dalam pengembangan kawasan Pariwisata.

Dengan demikian, untuk mendukung rencana capaian makro pembangunan, maka pemerintah daerah menetapkan kegiatan prioritas antara lain, pembangunan sumber daya manusia (SDM), meliputi, pencegahan dan penanganan stunting, penyediaan layanan kesehatan bergerak, fasilitas pelayanan laboratorium biomolekler, pengobatan herbal dan pembangunan regional maintenance center (RMC), pemenuhan sarana prasarana tenaga pendidik untuk jenjang pendidikan SMA/SMK dan SLB.

Selain itu, kerja sama pendidikan menengah dan BLK untuk peningkatan keterampilan dan sertifikasi keahlian, serta pengembangan dan pelaksanaan modul ajar wawasan kebangsaan bagi siswa menengah dan perguruan tinggi.

Bidang Pembangunan Pemerintahan antara lain, pengembangan E-Government dan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), penerapan penilaian kinerja sebagai dasar pemberian reward dan panishment bagi PNS Provinsi NTT, peningkatan kualitas layanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, serta peningkatan kapasitas aparatur pengawas. (L. Ng. Mbuhang)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait