SURABAYA, Beritalima.com | Keputusan beberapa kepala daerah tentang boleh tidaknya melaksanakan sholat Idul fitri di masjid tahun ini, menimbulkan berbagai polemik. Sejak meningkatnya penyebaran wabah Covid 19, MUI menegaskan bahwa sholat Id tidak boleh dilaksanakan di masjid, banyak menuai komentar, baik yang pro maupun yang kontra.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan tidak ada larangan dalam pelaksanaan sholat Id saat penerapan PSBB. Namun dalam pelaksanaan sholat harus berdasarkan zona daerah itu, apakah masuk zona merah atau tidak.
Menanggapi kebijakan tersebut, ketua fraksi Nasdem DPRD Provinsi Jatim mengungkapkan, bahwa kebijakan tersebut pada dasarnya untuk melindungi masyarakat agar tidak tertular, ataupun menularkan virus corona kepada jamaah yang lain. Jumat (22/5/2020)
“Saya sepakat dengan keputusan MUI, bagi yang terpapar covid 19 maka haram untuk sholat Id berjamaah di masjid, karena memiliki potensi menularkan pada orang lain,” terang Muzammil.
Muzammil menyebutkan bahwa untuk daerah yang zona merah ini yang dikhawatirkan terjadi penyebaran virus corona, maka sebaiknya melakukan sholat Id berjamaah di rumah. Namun bagi daerah yang clean maka no problem sholat Id di masjid bahkan dianjurkan,” sambung Muzammil.
“Oleh karenanya hendaknya pemerintah membuat peta yang konkrit melalui test kelompok di masing masing desa, sehingga jelas mana yang dilarang. Karena potensi penularan sangat kuat. Dan yang masih bersih dari covid 19, dibolehkan untuk sholat Id di masjid. Sehingga tidak merasa ketakutan yang tidak ada ujung pangkalnya,” tutup Muzammil. (yul)