Gus Nabil: Penangguhan Kredit Harus Segera Diatur dan Sosialisasi ke Masyarakat

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com- Terkait instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang penangguhan kredit nelayan, pengemudi, Ojek Online (Ojol) dan pelaku Usaha Mikrom Kecil Menengah (UMKM) perlu secepatnya disosialisasikan peraturan teknis dan pengawalan implementasi aturan tersebut.

Hal tersebut dikatakan anggota Komisi IX DPR RI, Muchamad Nabil Haroen dalam keterangan tertulis melalui WhatsApp (WA) yang diterima awak media akhir pekan ini terkait dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam membantu kaum ekonomi lemah yang terkena dampak virus Covid-19.

Seperti diberitakan, Selasa (24/3), Presiden Jokowi mengatakan, memberi kemudahan atau keringanan kepada kaum ekonomi lemah seperti nelayan, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pengemudi dan Ojek Online (Ojol) terkait pembayaran kredit mereka. Pemerintah, melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran kepada debitur perbankan.

Instruksi Presiden untuk penangguhan cicilan kredit dan kelonggaran bagi debitur perbankan, kata wakil rakyat dari Dapil V Provinsi Jawa Tengah itu harus diikuti dengan peraturan teknis dan pengawalan implementasinya. Presiden Jokowi sudah menegaskan untuk menangguhkan cicilan bagi nelayan, driver ojek online, supir taksi dan sektor UMKM dalam jangka waktu satu tahun. Kebijakan ini diperuntukkan bagi mereka yang terdampak Covid-19.

Kementrian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia dan institusi terkait harus segera menerbitkan aturan teknis dan sosialisasi terhadap jaringan bank di seluruh Indonesia, terkait dengan kebijakan ini. “Saya mendengar dan mendapat laporan, masih banyak bank yang tetap menagih kredit bagi rakyat kecil yang terkenda dampak Covid-19, Padahal jelas sekali Presiden Jokowi menginstruksikan untuk penangguhan 1 tahun cicilan dan kelonggaran/relaksasi kredit,” kata Ketua Umum Perguruan seni bela diri Pencak Silat Pagar Nusa tersebut.

Untuk itu, kata laki-laki kelahiran Temanggung, Jawa Tengah, 25 Juli 1984 tersebut, Pemerintah perlu segera menyiapkan mekanisme award dan punishment terhadap bank dan jasa keuangan untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait penangguhan cicilan kredit.

Selain itu, lanjut dia, juga perlu instruski tegas kepada pimpinan bank dan jasa keuangan untuk menaati kebijakan pemerintah dan memikirkan demi kepentingan bersama dengan menunda/mengatur ulang skema keuangan dan profit di tengah pandemik Covid-19.

Prinsipnya, lanjut Gus Nabil, demikian dia akrab disapa, harus ada langkah penyelamatan ekonomi mikro terutama yang terkait dengan hajat hidup rakyat kecil. “Pandemik Covid-19 ini masalah kita bersama. Jangan sampai Pemerintah memberi beban psikologis dan tekanan mental kepada masyarakat karena kredit/cicilan di tengah bencana wabah,” demikian Muchamad Nabil Haroen. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait