Anggaran Covid-19, Pemda Kepsul untuk Percepatan Penangulangan

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Anggaran percepatan Pencegahan Penangulangan Virus Corona atau Covid 19, Pemerintah Daerah Kepulauan Sula (Kepsul) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Syafrudin Sapsuha sekaligus sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangulangan Corona Virus Disease (Covid-19)

Dalam skema penggunaan anggaran oleh pemerintah daerah untuk percepatan pencegahan dan atau penanggulangan Covid 19 ini menggunakan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) yang dianggarkan pada APBD 2020.

Untuk melakukan penyesuaian/revisi APBD 2020 mendahului perubahan anggaran yang sifatnya tidak urgen dialihkan untuk penanggulangan Covid 19 dan segera disampaikan ke DPRD dalam waktu dekat,” ungkap Syafrudin kepada beritaLima, com, Jumat(27/03/20)

Lanjut Syafrudin, Sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan No. 19/PMK/2020 tentang penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana insentif daerah tahun anggaran 2020 dalam rangka penanggulangan Covid 19, serta Keputusan Menteri Keuangan No. 6/KM.7/2020 tentang Penyaluran dana alokasi khusus fisik bidang kesehatan dan dana bantuan operasional kesehatan dalam rangka pencegaha dan atau penanganan Covid 19.

Dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.07/Menkes/215/2020 Tentang pemanfaatan dana alokasi khusus bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Covid 19, “ujarnya

Kemudian Penggunaan dana desa untuk penanggulang Covid 19 sesuai arahan Presiden serta Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa tanggap Covid 19 dan penegasan padat karya tunai desa.

Dia juga sampaikan bahwa total anggaran untuk pencegahan dan atau penanggulangan akan disampaikan kemudian, “ucap Syafrudin Sapsuha. [DN]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait