Naikkan Iuran BPJS, Legislator Jawa Barat Nilai Jokowi Tidak Peka Nasib Rakyat Kecil

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Legislator Dapil VIII Provinsi Jawa Barat, Dr Hj Netty Prasetiyani menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak peka serta empati dengan suasana kebatinan dan ekonomi masyarakat yang terpukul akibat dampak virus Corona (Covid-19).

Buktinya, kata anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan dan tenaga kerja itu, Pemerintah kembali menaikkan iuran untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, padahal sebelumnya Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan Perpres tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan Pemerintah sejak Januari lalu.

“Walau Perpres No: 64/2020 menyebutkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan lebih kecil dibandingkan dengan Perpres yang dibatalkan MA tetapi kenaikkan iuran itu tetap saja memberatkan rakyat terutama masyarakat kecil dan para korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” kata Netti dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Rabu (13/5) petang.

Perpres No: 64/2020 yang ditanda tangani Presiden Jokowi itu memutuskan iuran peserta PBPU dan peserta BP kelas I Rp 150.000. kelas II Rp 100.000, dan kelas III, iuran yang ditetapkan Rp 42.000. Perpres yang dibatalkan MA kenaikannya adalah Rp 160.000 kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II dan Rp 51.000 untuk kelas III.

Dikatakan Netty, kenaikan ini tidak saja sangat mencederai kemanusiaan, Pemerintahan Jokowi memberikan kado buruk dan pahit buat masyarakat di momen lebaran ini. Rakyat sudah gusar dengan banyaknya beban hidup yang ditanggung, sebut saja kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL), harga BBM yang tidak kunjung turun, daya beli masyarakat yang semakin menurun.

Dijelaskan Ibu yang dikarunia enam anak itu, kebijakan kenaikan semakin mempersulit kehidupan masyarakat yang mengakibatkan mereka semakin sengsara dan ambyar. “Pemerintah harusnya fokus penanganan kesehatan terhadap Covid-19 dengan menggunakan anggaran kesehatan yang sudah disiapkan. “Jangan bikin pusing rakyat dengan kebijakan yang kontradiktif dan membingungkan,” ketua Netty.

Lebih jauh dikatakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, kebijakan subsidi yang diberikan kepada kelompok kelas III PBPU harus bisa dipertanggungjawabkan Pemerintah dan tepat sasaran mengingat carut marutnya persoalan data kepesertaan BPJS. Apalagi jumlah peserta kelas ini paling banyak dibanding kelas lainnya setelah terjadi migrasi dari kelas I dan II ke kelas III yang diakibatkan kenaikan premi Perpres 75/2019.

“Seharusnya Presiden melaksanakan putusan MA yang membatalkan sebagian Perpres 75/2019 ini, secara sungguh-sungguh karena putusan ini mengikat. Jangan malah bermain-main dan mengakali serta mencederai hukum dengan menerbitkan Perpres 64/2020 ini. Harusnya pemerintah menjadi contoh institusi yang baik dan taat hukum, bukan sebaliknya,” demikian Dr Hj Netty Prasetiyani. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait