Najwa Shihab Lakukan Wawancara Kursi Kosong, Praktisi Jurnalistik UNAIR Berikan Tanggapan Narasumber “Ghaib” itu Langgar Kode Etik Jurnalistik

  • Whatsapp
saat wawancara kursi kosong dengan tema #MataNajwaMenantiTerawan yang dilakukan Najwa Shihab

SURABAYA, Beritalima.com |Baru-baru ini, jurnalis Najwa Shihab mengunggah video wawancara kursi kosong yang ditujukan kepada Terawan Agus Putranto, Menteri Kesehatan Indonesia, melalui akun Instagram dan Youtube-nya. Unggahan tersebut memancing tanggapan pro dan kontra dari masyarakat. Pasalnya, model wawancara seperti itu baru kali pertama dilakukan di Indonesia.


Merespons hal itu, salah seorang pengamat dan praktisi jurnalistik dari Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (UNAIR), Dr. Yayan Sakti Suryandaru, S.Sos., M.Si., memberikan tanggapannya. 


Dari perspektif jurnalistik, dia menjelaskan bahwa wawancara dengan narasumber ghaib itu telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Alasan pertama, dosen yang lahir di Madiun pada 2 Oktober 1970 itu memaparkan bahwa setiap kegiatan wawancara harus mendapatkan izin langsung dari pihak yang diwawancara. Ketika yang bersangkutan tidak bisa hadir, jurnalis harus menanyakan terlebih dahulu atas kesediaan narasumber untuk digantikan kehadirannya dengan kursi kosong. Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya pencemaran nama baik apabila narasumber tidak berkenan digantikan dengan benda mati.


“Wawancara model itu seperti menghidupkan barang mati atau wawancara imajiner. Kalau Menteri Terawan memang tidak bisa datang ya bilang saja. Jangan menggantikannya dengan kursi kosong, kecuali pihak yang bersangkutan sudah memberikan izin,” terang Yayan.
Selanjutnya, Yayan menjelaskan bahwa di dalam kegiatan wawancara harus disebutkan identitas narasumber dengan jelas. Begitupun ketika kehadirannya diganti dengan kursi kosong. Jurnalis harus menyebutkan alasan digantinya narasumber dengan kursi kosong sesuai izin yang telah disepakati.


“Walaupun Mata Najwa sendiri termasuk dalam program Talkshow, namun Talkshow juga memiliki aturan di mana harus memiliki identitas narasumber yang jelas,” terangnya.


Ditanya perihal laporan yang dilakukan oleh salah satu relawan Jokowi Bersatu atas beredarnya video itu ke Polda Metro Jaya, dosen mata kuliah Jurnalisme Media Cetak itu menerangkan bahwa proses pelaporan tersebut salah sasaran. Menurutnya, setiap permasalahan yang berkaitan dengan dunia pers harus diselesaikan oleh Dewan Pers sesuai dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.


“Tidak semua masalah harus dilaporkan ke polisi. Karena kita mengidap traumatic masa lalu pada jaman orde baru, maka semua masalah tentang dunia pers yang bertanggung jawab untuk menangani adalah Dewan Pers,” jelasnya.


Terkait pasal UU ITE tentang cyber-bullying yang menjadi dasar pelaporan, Yayan menegaskan apabila video itu ditayangkan melalui televisi, maka pihak yang seharusnya menangani kasus itu adalah Komisi Penyiaran Televisi. Namun, jika video itu ditayangkan melalui akun Instagram dan Youtube yang merupakan salah satu bentuk media sosial, maka tuntutan atas pasal UU ITE bisa dilaporkan.


“Namun balik lagi, tergantung bagaimana pihak berwajib dalam membaca dan menelaah kasus ini. Apakah pelaporan itu bisa diproses atau tidak,” pungkasnya. (yul)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait