TANGGERANG, beritalima.com – Sebanyak 33 narapidana dari seluruh Indonesia berkesempatan mengikuti program Kampus Kehldupan usai lulus seleksi ketat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dntjen PAS) yang telah bekerja sama dengan Umversitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang. Untuk itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, meresmikan program Kampus Kehldupan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pemuda Tangerang, Kams (18/10) sekahgus memberikan kuliah umum kepada para narapidana.
“Pendidikan itu hak dasar warga negara yang harus dipenuhi oleh negara itu merupakan amanat konstitusi kita. Tidak terkecuali bagi narapidana yang sedang kehilangan kemerdekaannya di dalam lapas,” ujar Yasonna.
Kegiatan tersebut menurutnya merupakan implementasi dari Perjanjian Kerjasama antara Ditjen PAS dengan UNIS tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi bagi Narapidana di Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang yang telah disepakati Senin (8/10/2018) lalu. Narapidana yang terpilih akan menempuh pendidikan di Fakultas Hukum UNIS selama empat tahun sesuai dengan Standar Nasnonal Pendidikan Tinggi untuk Program Sarjana (S1).
“Ini akan menjadi bekal bagi mereka ketika keluar dari lapas. Namun, dewasa ini terdapat manfaat yang leblh makro dan bemllai sosial atau social return, yakni dapat menjadi penyebab positif untuk mengurangi tingkat kejahatan,” tambah Yasonna.
Ia pun mengungkapkan bahwa para narapidana yang mengikuti program Kampus Kehidupan tidak hanya akan menerima pendidikan di jenjang sarjana, tapi juga akan mendapatkan pendidikan profesi advokat hingga lulus.
“Besar harapan mereka dapat aktif dalam organisasi bantuan hukum pro-bono sehingga dapat menjadi penasehat hukum atau kuasa hukum bagi saudara-saudara mereka yang saat ini tidak berkesempatan mengikuti kuliah di Kampus Kehidupan,” tutup Yasonna.
Sementara, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami menjelaskan, dari 33 narapidana, 30 orang mendapatkan beasiswa dan tiga orang kuliah secara swadaya. Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) akan mengnkutl pendidikan selayaknya mahasiswa di perguruan tinggi.
“Selain pendidikan di dalam kelas, mereka juga akan melakukan penelitian dan pengabdlan masyarakat sesuan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Jika ada narapidana yang telah selesai menjalani masa pidananya atau mendapatkan Pembebasan Bersyarat, mereka dapat melanjutkan pendidikan di Lapas Pemuda Tangerang atau di kampus UNIS,” ujar Utami
Ditambahkan Dirjenpas melalui Program Pendidikan Tinggi ini dlharapkan dapat memberikan kesempatan kepada narapidana untuk mewujudkan mimpinya mengikuti pendidikan tinggi hingga memperoleh gelar sarjana dengan harapan para narapidana dapat memanfaatkan ilmu yang diperoleh untuk pengembangan diri dan membantu sesama. dedy mulyadi