Sering Diejek Teman, Pemuda Tanggung Asal Bendorejo Gasak HP tetangga

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima. com

Adalah Ahmad Handi Muzaki (21) seorang lulusan salah satu SMK di Trenggalek nekat menggasak Hand Phone (HP) tetangganya sendiri.
Korban yaitu EP alamat RT. 40, RW. 17, Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek yang masih satu daerah dengan pelaku.

“Pelaku diamankan Polisi dengan dasar Laporan Polisi bernomor LP.B/19/IX/2018/KRIM/JATIM/RES TRENGGALEK/SEK POGALAN tanggal 26 September 2016 karena pelaku telah diduga mencuri HP milik korban bernama EP,” ungkap Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo saat press release dihalaman Mapolres, Kamis (18/10).

Menurut pengakuan dari pelaku bahwa dirinya nekat mencuri HP tetangganya tersebut karena didesak rasa malu. Dia, lanjut Kapolres mengaku frustasi terkait HP miliknya yang diejek teman-temannya sudah ketinggalan jaman.

” Menurut pengakuan pelaku pada penyidik, kejadian tersebut di lakukannya pada hari rabu tanggal 26 September 2018 sekitar jam 03.00 WIB dengan cara mencongkel jendela rumah korban. Setelah berhasil masuk rumah, diambilah HP merk Xiaomi milik korban, ” tambahnya.

Korban yang baru sadar jika HP miliknya telah hilang adalah saat dia hendak menghubungi saudaranya. Setelah dicari dan dicek ditempat biasanya tidak ketemu akhirnya korban mulai menyisir rumah namun yang didapati malah kondisi jendela sudah dalam keadaan rusak bekas dicongkel dari luar.

“Karena korban merasa dirugikan atas kejadian tersebut kemudian melaporkannya kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Pogalan yang segera ditindak lanjuti oleh tim dari unit reskrim,” kata AKBP Didit.

Dan setelah melakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku dirumahnya pada tanggal 17 September 2018 bersama sejumlah barang bukti diantaranya, nota pembelian HP merk Xiomi dan satu unit HP merk Xiomi.

“Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini kami tahan disel Mapolres Trenggalek guna penyidikan lebih lanjut dengan persangkaan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *