Narik Biaya PTSL Mahal, Dua Desa di Kecamatan Pacet Dilaporkan ke Bupati Mojokerto

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com – Tahun 2024 terdapat sejumlah desa di kabupaten Mojokerto mendapat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional ( BPN)

Disinyalir program PTSL menjadi ajang pungli oleh pihak pemerintah desa, pasalnya sejumlah desa menarik biaya sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu dan itu tidak sesuai yang telah ditetapkan sebesar Rp150 ribu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Hal itu membuat Ketua Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Jalasutra, Edy Kuswadi, S.H mengadukan desa Pacet dan desa Wiyu kecamatan Pacet, kabupaten Mojokerto ke bupati Mojokerto dr Hj Ikfina Fahmawati, M.Si

“Kami menilai tidak seragamnya biaya penarikan biaya PTSL di Mojokerto mematik kecurigaan adanya sebuah pemainan dalam program tersebut” kata Edy Kuswadi S.H.

Dalam surat aduan dengan Nomor 59/YBH.Jalasutra/P/V/ 2024, Ketua YBH Jalasutra meminta ke bupati Mojokerto untuk melakukan pengawasan, peringatan kepada desa yang mendapat program PTSL untuk kembali sesuai prosedur biaya maksimal Rp 150 ribu sesuai dengan SKB 3 Menteri no 25/SKB/V/2017.

“Dalam hal ini bupati Mojokerto sebagai pimpinan tertinggi kepala desa sesuai dengan UU desa No 3 tahun 2024 perubahan UU desa No 6 tahun 2014″ lanjut Edy

Edy juga menuturkan, bahwa Kepala Desa diduga mengetahui dan melakukan pembiaran adanya program PTSL yang tidak sesuai dengan SKB 3

” Memang dengan biaya RP 600 ribu itu murah, tapi program PTSL itu ada aturan, jadi Wajib dijalankan dengan biaya yang telah ditentukan” ungkap YBH Jalasutra di warung samping KPU pada Selasa (4/6/2024)

Edy juga menjelaskan, bahwa ada salah satu desa yang menjalankan program PTSL dengan biaya 200 ribu dan berhasil, untuk itu ia berharap bupati menerbitkan payung hukum untuk dijadikan acuan oleh desa dalam penarikan biaya PTSL.

“Saya berharap bupati Mojokerto membuat payung hukum terkait biaya program PTSL agar bisa seragam” pungkas Edy Kuswadi.

Sementara itu, H. Suyadi Kades Pacet, ketika di konfirmasi via WhatsApp menjelaskan, Desa tidak ikut2 menentukan dan mengkoleksi biaya PTSL. Karena itu Domainnya Panitia/ Pokmas. Berdasarkan musyawarah dari dan untuk pemohon.

“Musyawarah itu sudah jadi hukum tertinggi untuk pelaksanaan dan kelancaran PTSL tersebut, Pokmas berprinsip lex specialis derogat lex generalis. Keputusan musyawarah mengalahkan SKB Menteri” kata Kades Pacet via aplikasi WhatsApp. (Kar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait