SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada ruang sidang Sari 2, menggelar sidang keterangan saksi dalam kasus pengiriman 13,558 kilogram dari Pontianak ke Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Selasa (15/1/2019).
Untuk memperkuat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rochman dari Kejati Jatim, menghadirkan saksi Budi Santoso dan Enik Setoyawati.
Dalam kesaksiannya, Budi Santoso dan Enik Setoyawati sepakat menyatakan bahwa ke tiga terdakwa masing-masing dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta untuk mengambil sabu dari Pontianak dan dibawah ke Semarang.
“Ya, setiap orang kami berikan upah Rp 20 juta, dan mereka setuju,” ucap kedua saksi.
Lalu tambah saksi Budi Santoso, selanjutnya, pada tanggal 19 Agustus 2018 ketiga terdakwa berangkat dari pelabuhan Pontianak Kalimantan Barat membawa sabu tersebut dengan menggunakan kapal laut Darma Kencana Laut dengan tujuan pelabuhan Tanjung Emas Semarang Jawa Tengah,
“Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Agustus 2018 sekitar jam 17.00 WIB kapal Darma Laut bersandar di pelabuhan Tanjung Emas Semarang Jawa Tengah,” tambah saksi Budi Santoso.
Diketahui, tiga perempuan kurir sabu seberat 13,5 kg menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka adalah Aliefianti Amalia, 39, warga Kupang Krajan Surabaya; Nina Arismawati, 35, asal Malang; dan Amalia Munidawati Nura, 35, asal Malang.
Dijelaskan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman dari Kejaksaan Tinggi Jatim, ketiganya didakwa mengedarkan sabu-sabu lintas Provinsi atas perintah Topan yang kini masih buron. Mereka disuruh untuk mengambil sabu-sabu di Pontianak, Kalimantan Barat.
Setelah diiming-imingi imbalan berupa uang Rp 20 juta, ketiganya lalu berangkat ke Pontianak melalui Bandara Juanda Surabaya.
“Imbalan Rp 20 juta itu akan diberikan untuk setiap orang jika mereka berhasil mengantar narkoba ke penerimanya,” terang Rachman.
Ketiganya berangkat melalui jalur laut dari Pelabuhan Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang untuk mengantar paket sabu itu pada Agustus lalu. Mereka kemudian ditangkap di pelabuhan oleh petugas Polda Jatim yang sudah membuntutinya dari Bandara Juanda.
Saat menggeledah barang bawaan, polisi menemukan dua bungkus besar berisi sabu-sabu di dalam tas kain putih kombinasi merah yang dibawa Aliefianti. Sabu-sabu itu dibungkus kardus menjadi sepuluh bungkusan besar. Total sabu-sabu yang ditemukan seberat 13,5 kilogram.
“Ketiga terdakwa ditangkap petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim pukul 03.00 WIB saat menyerahkan barang haram pesananannya kepada Topan yang menginap di kamar No S7 Hotel Surya Mojopahit,” tambah Rachmann
Atas perbuatannya tersebut, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang JO Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Han)